Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
-
Muhammad Syakir NF
- Selasa, 11 Mei 2021 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa Idul Fitri, 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Ketetapan ini disampaikan selepas menggelar sidang itsbat di Jakarta yang digelar pada Selasa (11/5) petang.
“Awal bulan Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 Masehi," kata Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Selasa (11/5) petang.
Hal itu didasarkan atas hasil hisab dan rukyatul hilal yang tidak berhasil melihat adanya hilal sehingga bulan Ramadhan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
“Berdasarkan hisab, posisi hilal minus dan secara rukyat, hilal tidak terlihat. Maka, penetapan 1 Syawal diistikmalkan,” katanya.
Menteri Agama Gus Yaqut yang memimpin sidang itsbat menjelaskan bahwa posisi hilal yang berada di bawah ufuk dilihat dari seluruh penjuru tanah air, dengan tinggi hilal di seluruh Indonesia berdasarkan laporan Tim Falakiyah Kemenag berada di kisaran minus 5 36 menit hingga minus 4 39 menit derajat.
Tim falakiyah Kemenag di seluruh wilayah tanah air dari Aceh hingga Papua, bekerja di bawah, juga melaporkan bahwa tidak satu pun di antara mereka yang berhasil melihat hilal. "Dari 88 titik itu, tidak ada yang melaporkan melihat hilal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga mengucapkan selamat idul fitri, mengingatkan agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan meminta agar tidak ada takbir keliling mengingat berpotensi menjadi arena penyebaran virus Covid-19. “Saya berharap semua masyarakat mematuhi (protokol kesehatan),” katanya.
Sidang itsbat diikuti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H TB Ace Hasan Syadzili, para utusan ormas Islam, ahli astronomi, dan delegasi negara-negara sahabat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengumumkan, awal bulan Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2020. Ikhbar ini berdasarkan hasil obvervasi para tim rukyat NU di berbagai daerah pada Selasa (11/5) petang, yang tak berhasil melihat hilal.
Ikhbar PBNU tertuang dalam surat bernomor 4141/C.I.034/05/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
PBNU juga mengimbau umat Islam, khususnya warga NU, untuk menyempurnakan puasa yang tinggal satu hari lagi, Rabu (12/5), dan merayakan hari raya Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021.
"Selamat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita," kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023