Nasional

Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April

Sen, 12 April 2021 | 12:17 WIB

Pemerintah Tetapkan Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadhan 1442 H jatuh pada esok, Selasa, 13 April 2021.


"Kami menetapkan bahwa 1 Ramahdan 1442 H jatuh pada tanggal 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa besok pagi," kata Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (12/4).


Ketetapan tersebut didasarkan atas hasil rukyatul hilal pada Senin (12/4) petang di sejumlah tempat dari 88 titik resmi di seluruh Indonesia. Ia menyampaikan bahwa sudah ada 13 orang di seluruh Indonesia yang melihat hilal dan telah disumpah.


Gus Yaqut, selaku menteri agama dan atas nama pribadi, menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa. "Selamat menjalankan ibadah puasa," katanya.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk penuh ketenangan.

 

“Mari, kita ciptakan suasana Ramadhan ini dengan kekhusyukan dengan ketenangan, tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadhan itu sendiri,” ujarnya.


Hasil perhitungan astronomis (hisab) Lembaga Falakiyah (LF) PBNU menunjukkan bahwa ketinggian hilal pada markaz Jakarta sudah mencapai 3 derajat 37 menit 01 detik dengan durasi kemunculannya mencapai 17 menit 11 detik, sedangkan ijtimak atau konjungsi terjadi pada Senin, 12 April 2021 pukul 09:29:29 WIB.


Artinya, tinggi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah, kemungkinan hilal terlihat, yakni sebesar 2 derajat. Sementara itu, tinggi hilal di wilayah lain juga masih di atas tiga derajat. Hanya ada tiga provinsi yang tinggi hilalnya di bawah tiga derajat dan di atas 2 derajat, yakni Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.


Keputusan penetapan Ramadhan dengan menggunakan hasil rukyatul hilal ini didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), pada 24 Januari 2004.


“Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metoda rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional,” bunyi fatwa tersebut.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad