Nasional

Pendaftaran CASN 2021: Butuh 707.622 Orang, PPPK Guru Paling Banyak

Sel, 15 Juni 2021 | 05:00 WIB

Pendaftaran CASN 2021: Butuh 707.622 Orang, PPPK Guru Paling Banyak

Seleksi PNS. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online
Pada tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 orang. Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi yang terbanyak yakni  531.076 orang. Sementara untuk PPPK nonguru sebanyak 20.960 orang dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang.


Untuk mengatur ini semua, pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang seleksi CPNS 2021, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021, dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.


Syarat yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2021 kali ini di antaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri.

 

Untuk beberapa formasi ada ketentuan khusus maksimal 40 tahun yakni formasi Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).


Peserta tidak bisa mendaftar ke lebih dari satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan serta tidak bisa menggantinya ketika sudah menetapkan formasi lamaran yang diminatinya.


Formasi yang ada pada rekrutmen tahun ini digolongkan menjadi dua yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.


Adapun seleksi yang akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN ini dibagi kepada tiga tahapan yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.


Akan ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

 

Peraturan ini juga sudah diberlakukan pada tahun 2020 di mana peserta yang lulus namun mengundurkan diri, tidak bisa melamar di tahun 2021.


Untuk pengadaan Jabatan Fungsional Guru PPPK, ada ketentuan khusus terkait usia yakni minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.


Hanya ada dua tahapan dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Namun seleksi tetap akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik yang dibutuhkan.


Ada empat golongan peserta yang bisa mendaftar seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yakni: (1) THK-II sesuai database THK-II di BKN; (2) Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; (3) Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan (4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.


Waktu pengumuman dimulainya pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh panitia nasional dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan