Peneliti LIPI Ingatkan Kontestan Tidak Eksploitasi Kemiskinan saat Pilkada di Tengah Pandemi
NU Online · Ahad, 6 September 2020 | 09:00 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Pilkada tahun ini sangat berbeda karena diwarnai kondisi yang memprihatinkan, yakni Pandemi Covid-19. Karena itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bidang Perkembangan Politik Daerah, R Siti Zuhro dengan tegas meminta kepada partai politik sebagai peserta kontestasi agar mampu menghasilkan pilkada yang substansif.
“Kondisi Covid-19 ini membuat banyak masyarakat harus terus berjuang menghadapi kemiskinan, maka jangan sampai kesengsaraan rakyat itu dieksploitasi dengan uang receh hanya karena ingin mendapatkan kekuasaan,” jelas peneliti senior kelahiran Blitar, 61 tahun lalu ini, pada Sabtu (5/9).
Ia juga mendorong para pemegang kebijakan agar mampu menciptakan Pilkada yang berkualitas, sehingga berdampak pada demokrasi yang positif dan substansial. Kepada segenap peserta Pilkada pun, ia meminta untuk fokus membangun demokrasi yang terkonsolidasi dan substansif.
“Kita juga minta tolong kepada media dan warga masyarakat untuk gencar membumikan itu (demokrasi substansif). Jangan hanya melakukan survey-survey soal menang-kalah saja, tapi juga harus melakukan survey tentang bagaimana dampak yang sangat membahayakan keberlangsungan demokrasi negeri kita,” jelas Siti.
Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi dasar untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas. Diantaranya adalah partai politik sebagai peserta Pilkada harus taat hukum dan tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat kekuasaan.
“Partai politik jangan mempertontonkan politik kongkalikong dan jual-beli suara untuk menang,” katanya.
Kemudian, diharapkan juga kepada institusi penegak hukum agar bekerja sesuai fungsi, profesional, dan tidak partisan atau berafiliasi keberpihakan pada salah satu calon tertentu. Sehingga, masyarakat pemilih dapat didorong untuk cerdas dengan melalui berbagai sosialisasi.
“Kalau (sosialisasi) tidak boleh berkerumun dan berhimpun, maka carikan cara agar bagaimana protokol kesehatan itu dapat diterapkan. Supaya masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai Pilkada mendatang,” jelas Penerima Bawaslu Award kategori Pengamat Politik Terfavorit, pada Desember 2014 ini.
Pilkada yang berkualitas juga dapat dilihat dari biaya politik yang tidak mahal. Mulai dari pencalonan, kampanye, hingga dalam pengurusan sengketa Pilkada nanti. Akan tetapi, persoalan ini ternyata belum bisa dihindari, bahwa mahar politik untuk Pilkada masih sangat mahal.
“Mahalnya biaya politik ini disampaikan oleh calon petahana di Jember, Jawa Timur, yang kini lebih memilih untuk mencalonkan diri melalui jalur independen. Ini yang kita perkirakan masih akan terjadi,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Siti, pendekatan hukum harus hadir sejak awal supaya terantisipasi dengan baik. Ia berharap, Pilkada yang demokratis dan berkualitas masih menjadi sebuah prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pilkada ini berkolerasi positif terhadap pemerintahan daerah yang efektif, yang memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurutnya, akselerasi kualitas pelayanan publik itu bisa diharapkan dari kepala-kepala daerah yang harus berperan sebagai inovator. Para pemimpin di daerah itu mesti berpihak pada eksekusi program yang bermanfaat seluas-luasnya kepada rakyat.
“Oleh karena itu, desain, mekanisme, dan praktik Pilkada harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah, masyarakat, dan keutuhan negara,” jelas penulis buku ‘Demokrasi Lokal: Peran Aktor dalam Demokratisasi’ ini.
Dikatakan dengan tegas bahwa pilkada harus mampu menghasilkan pemimpin amanah, yang tidak menyimpang dan melanggar hukum. Sebab, menurutnya, daerah sangat membutuhkan pemimpin yang mampu memajukan dan menyejahterakan rakyat,
“Tetapi kalau Pilkada di 270 daerah yang dilaksanakan dengan suasana keprihatinan terhadap pandemi Corona, tapi praktik penyimpangan masih dominan, maka terus terang saya mengatakan bahwa mungkin harus dilakukan evaluasi ulang secara serius, soal Pilkada langsung ini,” tegas Siti.
Hasil evaluasi tersebut, kemungkinan menghasilkan kesimpulan bahwa ternyata tidak semua daerah harus melaksanakan Pilkada, karena ujung-ujungnya tidak berdampak sama sekali terhadap daerah kecuali hanya menggerus nilai-nilai budaya lokal.
Selain itu juga dampak dari Pilkada langsung yang menghalalkan segala cara, dapat menyebabkan keterpecahan masyarakat dan pemerintahan yang buruk. Sehingga, dampak terburuknya adalah daerah tersebut tidak mampu maju.
“Ini kami sampaikan sebagai semacam peringatan dini kepada 270 daerah dan khususnya partai politik sebagai peserta Pilkada. Kita berharap agar jangan sampai Pilkada hanya semata-mata diorientasikan pada sebatas perebutan kekuasaan saja,” pungkasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua