Nasional

Pilkada di Tengah Pandemi Butuh Keterbukaan KPU dan Bawaslu

Ahad, 6 September 2020 | 05:30 WIB

Jakarta, NU Online

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rangkaiann Pilkada Serentak akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat pencalonan.

 

Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena digelar di tengah Pandemi Covid-19. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu antara lain menghindari  kerumunan dan selalu memperketat protokol kesehatan.


Tidak hanya itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said Pilkada di tengah pandemi membutuhkan keterbukaan dan kerja sama dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kata dia, hal itu sebagai barometer Pilkada tersebut memiliki integritas sebagai mana harapan pemerintah. Dua lembaga itu lanjutnya, harus berkolaborasi mensukseskan rangkaian Pilkada Serentak 2020 berdasarkan aturan yang berlaku.


“Kalau soal integritas itu kan berada di wilayah penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU. Itu keterbukaan dan kerja sama. Jadi bukan soal persaingan tapi soal kerja sama,” kata Said kepada NU Online, Ahad (6/9).


Keterbukaan yang dimaksud adalah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan petunjuk yang telah diatur Undang-undang atau peraturan lain. Selanjutnya, agar pesta demokrasi di Indonesia berkualitas maka partisipasi pemilih harus ditingkatkan. Itu menjadi tantangan penyelenggara pemilu di tengah situasi pandemic Covid-19.


Agar upaya ini terwujud KPU perlu meninjau lagi waktu pelaksanaan pencoblosan. Menurut dia, Rabu 9 Desember 2020 adalah hari kerja sementara beberapa daerah seperti Depok dan Tangsel banyak sekali yang bekerja di Jakarta. Itu akan menghambat naiknya partisipasi pemilih ketika waktu dan hari pencoblosan dilakukan di hari kerja.


“Misalnya Pilkada Depok, di Depok itu masyarakatnya banyak kerja di Jakarta berangkat pagi pulang sore sedangkan pencoblosan tidak sampe sore. Nah ini akan mempengaruhi partisipasi suara begitu pula di Tangsel itu juga harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat,” tuturnya.


Sebagaimana diketahui, agenda Pilkada Serentak tahun 2020 sudah memasuki babak pendaftaran calon, verifikasi berkas pasangan calon dan pengumuman kelengkapan berkas calon peserta pemilu, Sabtu-Ahad (5-8/9). Tahapan paling dekat adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilangsungkan hingga (4-11/9) kedepan. KPU dan Bawaslu sedang memasifkan kerja-kerja di lapangan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terkendala dan tepat pada 9 Desember 2020 pemungutan suara di TPS bisa dilakukan.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: MUhammad Faizin