Pengamat Ungkap Penyebab Maraknya Pengemudi Ojol karena Diiming-imingi Bonus Besar
NU Online · Rabu, 28 Mei 2025 | 15:00 WIB

Seorang pengemudi ojol yang ditemui NU Online di kawasan Kenari, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengingatkan agar aplikator tidak semena-mena menetapkan potongan yang jumlahnya bahkan bisa melebihi 10 persen.
Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) 2025 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 20 Mei 2025 lalu.
Darmaningtyas mengaku pernah menyampaikan tuntutan serupa pada awal 2023, saat posisi Dirjen Perhubungan Darat masih dijabat oleh Hendro Sugiatno dan pihak aplikator.
"Kami sudah tekankan, tolong, sampai saya pakai bahasa agama bahwa nanti makan uang keringat pengemudi dan sebagainya. Sampai saya mengatakan bahasa seperti itu supaya potongannya itu diturunkan. Waktu itu saya cek, beberapa kemudian sempat turun, tapi kemudian naik lagi," katanya dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR RI bertema Efisiensi RUU Transportasi Online, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini dikutip NU Online pada Rabu (28/5/2025).
Darmaningtyas juga menyoroti fenomena maraknya pengemudi transportasi online di Indonesia. Ia menyebut bahwa saat pendapatan pengemudi transportasi online masih tinggi, dirinya pernah melakukan survei pada 2018.
"Dari survei itu, hanya 4 persen yang betul-betul murni sebelumnya belum bekerja menjadi ojol. Selebihnya ada yang dulu bekerja, karena pada saat awal-awal ini pendapatannya tinggi, mereka keluar dari pekerjaan itu (kemudian) menjadi sopir ojol," katanya.
Survei lanjutan dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) pada 2021, atau tiga tahun kemudian, dan hasilnya menunjukkan data yang hampir sama, yaitu hanya 4 persen lebih sedikit.
"Jadi memang kalau klaim-klaim menciptakan sekian tenaga kerja segala macam itu, sebenarnya itu klaim yang ada adalah orang berpindah karena diiming-imingi (bonus besar)," ujarnya.
Banyak pengemudi transportasi online kini merasa kecewa dan frustrasi. Menurutnya, hal ini terjadi karena dahulu mereka tergiur bonus besar dan memilih meninggalkan pekerjaan tetap.
Namun kini, lanjutnya, bonus itu sudah tidak ada, sedangkan potongan dari aplikator justru semakin besar. Pengemudi transportasi online ingin kembali ke pekerjaan lama, tetapi usia dan kondisi sudah tidak memungkinkan.
"Jadi sebetulnya inti masalahnya di situ, bahwa teman-teman ini mengalami penurunan kesejahteraan, terutama tren itu mulai sangat terasa pada 2019. Dipukul lagi oleh Covid, tapi sejak 2019 tren pendapatan itu sudah mulai menurun," jelasnya.
Lebih dari itu, Darmaningtyas menegaskan bahwa permasalahan utama bukanlah soal regulasi, melainkan realitas hidup para pengemudi yang kian sulit. Ia menilai, upaya membawa masalah ini ke ranah regulasi tidak akan menyelesaikan persoalan inti.
"Karena masalahnya bukan di regulasi. Saya bilang, regulasi itu sangat dibutuhkan kalau ojol dilarang. Ojol kan nggak ada yang melarang. Mau diregulasi gimana dalam pasal Undang-Undang itu, saya mau tanya? Apalagi kalau mau dibuat UU Transportasi Online, pasalnya bagaimana itu nanti?" katanya.
"Jadi akar masalahnya itu adalah soal makin sengsaranya kehidupan teman-teman ojol. Di situ masalahnya, bukan masalah regulasi," tambahnya.
Di sisi lain, harapan dari asosiasi pengemudi transportasi online juga masih terus menyala. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun menyoroti adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh pihak aplikator.
"Pemerintah tidak pernah hadir secara komprehensif menerima diskusi. Lalu ujungnya hanya, 'Ya, kami akan konsultasi. Ya, kami akan berikan jawaban,' tapi ujungnya hilang lagi, hilang lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, diskusi ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, Reni Astuti, dan Mori Hanafi, serta Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
5
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
6
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
Terkini
Lihat Semua