Nasional

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan!

Ahad, 23 April 2017 | 10:00 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengakui, tingginya jumlah dana desa berisiko terhadap adanya kasus korupsi. Karena itu, proses pengelolaannya pun harus dilakukan secara transparan.

Karena itu, ia berharap kepada masyarakat untuk andil melakukan pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam mengontrol perencanaan, aliran dana, dan pengalokasian di semua level akan sangat membantu menghapus tindak penyelewenangan.

Eko menegaskan, dana desa kini diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, satgas Kemendes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di luar lembaga resmi pemerintah tersebut ada pula pengawas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat secara umum. "Karena masalah tansparansi ini penting," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dana desa 2016 telah berhasil membangun jembatan sepanjang 511,9 Kilometer, pasar desa 1.819 unit, penahan tanah 38.184 unit, tambatan perahu 1.373 unit, air bersih 16.295 unit, sumur 14.034 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.296 unit, Polindes 3.133 unit, dan MCK 37.368 unit.

Tahun ini pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp60 triliun. Jumlah sebesar ini menurut Eko tidak menutup kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu ia meminta masyarakat pro aktif andil mengawasi.

“Yang paling penting dari pengawasan dana desa adalah proses mencegah, bukan menangkap orang yang salah. Agar dana desa itu tidak terhambat penyalurannya,” kata Eko. (Red: Mahbib)