Nasional

Pentingnya Wujudkan Keluarga Maslahah karena Perempuan Berada di Posisi Riskan

Sab, 13 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Pentingnya Wujudkan Keluarga Maslahah karena Perempuan Berada di Posisi Riskan

Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU, Nur Rofiah. (Foto: dok. Fatayat NU DIY)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nur Rofiah menuturkan munculnya konsep keluarga maslahah dilatarbelakangi oleh semakin banyak hal yang mengkhawatirkan yakni kecenderungan bahwa jika besar suatu nilai islami, justru menjadikan perempuan semakin berada diposisi riskan,


"Bagaimana kelompok-kelompok Islam tertentu mengusung konsep keluarga yang islami dengan cara anak semakin didorong untuk segera melakukan pernikahan, bersadarkan tageline Indonesia tanpa pacaran. Sehingga konsep keluarga maslahah yang berbasis keislaman dan ke-NU-an itu penting adanya," papar Nur Rofiah dalam diskusi keluarga maslahah, Kamis.


Menurutnya landasan pertama yaitu keislaman, prinsip-prinsip ini berkaitan dengan prinsip dasar Islam sebagai rahmat bagi semesta, maka berkeluarga secara Islami berarti berkeluarga dengan cara-cara yang bisa menjadi bagian dari anugerah semesta.


"Yang kedua yaitu liutammimu makarimal akhlaq didasarkan pada hadits nabi yaitu seluruh ajaran keislaman nabi dimaksudkan untuk menyempurnakannya akhlak manusia. Keluarga menurut pandangan NU harus menjadi madrasah pertama bagaimana semua pihak di dalamnya berusaha menyempurnakan akhlak masing-masing," jelasnya.


Ia menambahkan, yang ketiga tauhid, yakni kesadaran tentang manusia hanya boleh menghamba yakni hanya kepada Allah swt. Tauhid dalam keluarga yakni tidak boleh ada relasi penghambaan antara satu pihak dengan pihak yang lain karena perkawinan dalam Islam itu bukan melunturkan tapi menguatkan.


"Kemudian yang keempat adalah khalifatu fil ardh yakni kemaslahatan keluarga bukan hanya secara internal, tapi juga kemaslahatan secara eksternal, baik dalam masyarakat warga dan negara secara umum," jelasnya.


Ia melanjutkan yang kelima adalah maqashid syariah yakni bahwa Islam punya tujuan yakni kemaslahatan umum, maka keluarga juga harus dikelola dengan menjaga agama semua pihak baik dalam maupun luar pihak, jadi berkeluarga akan sejalan dengan cita-cita dan tujuan keislaman.


Rofiah juga menjelaskan sembilan karakteristik konsep maslahah mursalah yakni sumber sakinah (ketenangan jiwa), akhlak karimah an-nahdliyyah, relasi adil dan kesalingan, ibadah dan amaliyah Aswaja an-Nahdliyyah, kecukupan rezeki, muwazanah, hubbul wathan, maslahah ammah, hubbul bi'ah (mencintai lingkungan).


"Definisi konsep mursalah yakni keluarga yang para anggotanya menjalankan kehidupan sesuai pokok ajaran Islam dan nilai ke NU-an yang bisa menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh anggota keluarga. Di satu sisi juga mampu mengembangkan potensi yang dimiliki mereka sehingga bisa memberikan kemaslahatan yang lebih luas dalam kehidupan umat Islam, bangsa Indonesia dan peradaban dunia," tandasnya.


Kontributor: Afina Izzati

Editor: Fathoni Ahmad