Nasional PEDULI COVID-19

Penyintas Covid-19 Kini dapat Divaksinasi Sebelum 3 Bulan

Kam, 30 September 2021 | 15:00 WIB

Penyintas Covid-19 Kini dapat Divaksinasi Sebelum 3 Bulan

Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Dok. NU Online)

Jakarta, NU Online
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, menginformasikan bahwa para penyintas Covid-19 dapat divaksinasi sebelum 3 bulan. Sebelumnya, baru boleh melakukan vaksinasi setelah 3 bulan sembuh.


Kementerian Kesehatan RI, kata dr Nadia, baru saja mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas alias orang yang sudah pernah terinfeksi.


“Pada 29 September, Kemenkes resmi mengeluarkan surat edaran nomor 2524 tahun 2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas,” katanya dalam siaran langsung update PPKM, Rabu (29/9) kemarin.


Dalam hal ini, disebutkan Kementerian Kesehatan RI telah mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.


Di dalam surat edaran itu, juga diatur ketentuan penyintas yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.


Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.


“Untuk jenis vaksinnya akan disesuaikan dengan logistik yang tersedia,” terang dr Nadia.


Melansir laman resmi kemkes.go.id, para penyintas covid-19 sebelumnya baru boleh melakukan vaksinasi Covid-19 setelah 3 bulan sembuh. Kini, aturan tersebut diubah dan pemerintah menyetujui agar penyintas Covid-19 boleh divaksinasi minimal 1 bulan setelah sembuh.


Para penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang kini bisa mendapatkan vaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas. Dalam surat edaran tersebut juga tertera beberapa ketentuan sebagai berikut.


Pertama, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.


Kedua, penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Ketiga, jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.


Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.


“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya.


Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.


Perkembangan vaksinasi
Dari data vaksinasi yang dikumpulkan NU Online lewat laman resmi vaksin.kemkes.go.id. Diketahui, pada periode 1-7 September, kumulatif dosis vaksin yang telah disuntikkan kepada warga sebanyak 8.408.069 dosis vaksin covid-19, dengan rata-rata 1.201.152 dosis per hari.


Periode 8-14 September, jumlah kumulatif vaksin yang digunakan meningkat. Kemenkes telah mengalokasikan sebanyak 9.448.278 dosis vaksin untuk warga, dengan rata-rata per hari dalam sepekan sejumlah 1.349.754 dosis per hari.


Pada 15-21 September, jumlah total vaksin yang digunakan dalam sepekan menurun sedikit dibandingkan sepekan sebelumnya, yakni 9.438.931 dosis dalam sepekan. Jika dirata-ratakan, 1.348.418 dosis vaksin dalam sehari.


Dalam periode 22-28 September, capaian vaksinasi harian oleh Kemenkes mengalami peningkatan kembali ke angka 11.925.078 dosis, dengan rata-rata harian 1.703.582 dosis.


Data terbaru, per 29 September, pemerintah telah menyuntikkan 2.049.125 dosis vaksin pada warga Indonesia.


Indonesia saat ini sudah mendatangkan sebanyak 273.639.790 dosis vaksin covid-19, dengan rincian 153.900.280 vaksin bulk atau mentah dari Sinovac. Kemudian 65.776.000 vaksin jadi dari Sinovac, 25.756.780 dosis vaksin AstraZeneca.


Selain itu, 8.450.000 dosis vaksin Sinopharm, 8.000.160 dosis vaksin Moderna, 11.256.570 dosis vaksin Pfizer, dan 500.000 dosis vaksin Janssen produksi Johnson & Johnson.


Pemerintah untuk sementara ini menetapkan enam merek vaksin, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Novavax yang akan dipakai dalam program vaksinasi nasional. Sementara untuk program vaksin Gotong Royong sejauh ini memakai produksi Sinopharm.


Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Musthofa Asrori