Nasional

Perjalanan 19 Tahun RUU PPRT sebelum Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Ahad, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB

Perjalanan 19 Tahun RUU PPRT sebelum Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi sidang DPR RI. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Selasa (21/3/2023) menjadi hari bersejarah bagi pekerja rumah tangga, para aktivis, dan advokat. Perjuangan mendapatkan payung hukum untuk melindungi status pekerjaan mereka selama kurun waktu 19 tahun kini membuahkan hasil.


Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sempat mandek nyaris dua dekade akhirnya ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Senayan, Jakarta.


"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui dan disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dihadapan anggota fraksi yang hadir.


"Setuju!" sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.


Tepukan tangan dan sorak sorai sejumlah aktivis perempuan dan pekerja rumah tangga dari LSM JALA PRT terdengar bergema saat peserta rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif Badan Legislasi menjadi RUU usul DPR.


Usai disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU PPRT masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU). RUU ini akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR kembali.


Perjalanan panjang RUU PPRT

Selama 19 tahun rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan. Meski dalam perjalanannya RUU PPRT beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas sejak tahun 2004.


Berikut ini alur perjalanan RUU RRPT yang tersandera 19 tahun dikutip dari laporan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

 
  • Tahun 2004 pertama kali RUU PPRT diajukan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke DPR dan masuk prolegnas 2005 sampai 2009.
  • Tahun 2010 tujuh fraksi DPR terdiri dari FDDIP, FPKB, FPNasDem, FPGerindra, FPKS, FPHanura, FPPP memotori RUU PPRT untuk mulai dibahas di komisi XI DPR melalui Panja RUU PPRT.
  • Tahun 2011 Komisi IX Ketenagakerjaan DPR riset di 10 kabupaten/kota.
  • Tahun 2012 Panja RUU PPRT studi banding RUU PPRT ke luar negeri dan uji publik di 3 kota Malang, Medan, dan Makassar.
  • Tahun 2013 Draf RUU PPRT dari Panja RUU PPRT diselesaikan Komisi IX dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR.
  • Tahun 2014-2018 RUU PPRT mengendap di daftar tunggu Prolegnas.
  • Tahun 2019 RUU PPRT menjadi proglenas prioritas tahunan sejak Willy Aditya menjadi ketua Baleg DPR RI.
  • 1 Juli 2020 RUU PPRT selesai dibahas di Baleg menjadi draf RUU dan naskah akademik.
  • Tahun 2021-2022 Salah satu Fraksi NasDem terus mengusulkan RUU PPRT menjadi hak Inisiatif DPR tetapi belum juga dibawa ke rapat paripurna.
  • Agustus 2022 KSP membentuk Gugus tugas RUU PPRT yang terdiri dari K/L terkait.
  • 18 Januari 2023 Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT dan menugaskan kepada para menteri terkait untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU PPRT segera ditetapkan.
  • 14 Februari 2023 dalam satu rapat paripurna Fraksi NasDem lakukan interupsi karena tak kunjung mengesahkan RUU PPRT.
  • 21 Februari 2023 Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya mendesak pimpinan DPR ke MKD karena draf PPRT tak digubris.
  • 21 Maret 2023 RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna sidang DPR di Senayan Jakarta.


Muktamar NU dorong RUU PPRT disahkan

Dorongan agar RUU Perlindungan PRT ini segera disahkan telah menjadi salah satu rekomendasi dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021. Pada Muktamar NU di Lampung itu, RUU Perlindungan PRT dibahas di dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.


Forum ini mendorong para ulama dan masyarakat luas untuk dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR terkait RUU PPRT ini. 


Jokowi berharap RUU ini bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap PRT. Pasalnya, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.


"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/01/2023).


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad