Nasional

Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

NU Online  ·  Kamis, 22 November 2018 | 06:45 WIB

Piagam Madinah, Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia

Seminar Islam dan Konstitusi

Tangerang Selatan, NU Online
Konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masykuri Abdillah mengungkapkan bahwa konstitusi yang tertulis pertama di dunia adalah Piagam Madinah.

"Konstitusi tertulis pertama adalah Mitsaq Madinah atau Piagam Madinah pada 622 M," katanya saat seminar nasional dengan tema Islam dan Konstitusi, Implementasi Ajaran Kslam dalam Sistem Hukum di Indonesia di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Kertamukti, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/11).

Sebelumnya, kata Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, konstitusi sudah ada di Babilonia pada 2300 SM melalui Code of Hamurabi of Babylonia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi merupakan kesepakatan suatu bangsa sebagai hukum tertinggi. Saat zaman Rasulullah, Al-Qur'an menjadi hukum itu sendiri. Namun, dalam perkembangannya, hal itu berubah menjadi sumber utama dalam hukum. Pun dengan hadits Rasulullah.

"Bahwa sumber hukumnya Qur'an-Hadits itu sama saja," katanya.

Hukum agama dan konstitusi kita ini, katanya, jangan dipertentangkan. Tidak semua hukum agama bisa dipraktikkan mengingat hukum berdasarkan kesepakatan.

"Biarlah ilmu pengetahuan mengembangkan ijtihadnya sendiri," katanya.

Yang penting, menurutnya, adalah substansi hukum. Bukan persoalan label produk hukumnya. (Syakir NF/Muhammad Faizin)