Nasional

Pilkada Serentak 2020, PBNU: Pemenang Harus Rangkul Pihak yang Kalah

Rab, 9 Desember 2020 | 08:01 WIB

Pilkada Serentak 2020, PBNU: Pemenang Harus Rangkul Pihak yang Kalah

Ketua PBNU, H Juri Ardiantoro. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang digelar di 270 daerah se-Indonesia, diselenggarakan pada Rabu (9/12) hari ini. Kepada semua pihak, PBNU juga mengimbau agar menjaga suasana persaingan atau kontestasi sehingga berlangsung lancar, aman, dan damai. PBNU berharap semua pihak akan menerima apapun hasil Pilkada, karena pada akhirnya akan ada yang menang dan ada yang kalah. 


"Pihak yang kalah tentu harus sabar dan bisa ikut lagi lima tahun mendatang. Sementara yang menang tidak boleh sombong dan jemawa, karena jabatan adalah amanah untuk memperbaiki kepentingan mastarakat yang dipimpinnya," ujar salah seorang Ketua PBNU H Juri Ardiantoro, Senin (9/12).


Selain itu, Juri berharap pula agar pihak yang menang bisa merangkul pihak yang kalah dan mengajak masyarakat, sekalipun yang tidak memilihnya, untuk bersama-sama memperbaiki daerahnya.


"Kepala daerah terpilih adalah kepala daerah untuk semua. Tidak mendiskriminasi yang tidak mendukung apalagi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda lainnya," ucapnya.


Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini, sangat berbeda dari sebelumnya. Kini, Pilkada dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai sampai saat ini. 


Atas dasar kondisi tersebut, Juri Ardiantoro yang juga mantan Ketua KPU RI ini menyatakan beberapa hal yang harus menjadi fokus bagi semua pihak dalam gelaran Pilkada serentak 2020 ini.


Pertama, ia berharap agar Pilkada dapat dilaksanakan dengan lancar dan partisipasi masyarakat tinggi. Terdapat kekhawatiran penularan Covid-19 lantaran pemungutan suara dan tahap lainnya rawan terjadi kerumunan orang banyak. 


Kemudian, Juri menyoroti persoalan kedua yakni masalah kesehatan. Ia berharap agar penyelenggaraan Pilkada tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang telah diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus benar-benar dilaksanakan dengan ketat.


"Sementara penegakan hukum atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan harus tegas sehingga siapa pun akan taat terhadap protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. Terutama saat di TPS maupun saat rekapitulasi dan penetapan suara," katanya, kepada NU Online, hari ini. 


Ketiga, soal kualitas Pilkada. Menurut Juri, meski dalam suasana pandemi, tapi tidak boleh mengabaikan kualitas. Jangan dengan dalih pandemi, lalu prinsip-prinsip demokrasi dalam Pilkada justru tergadaikan. 


"Jangan dengan dalih bagi-bagi sembako untuk Pilkada. Jangan dangan dalih pandemi untuk menyerang dan memfitnah lawan politik. Jangan dengan dalih pandemi lalu seenaknya menggunakan politik uang dengan alasan meringankan hidup warga. Itulah contoh perbuatan yang merusak kualitas Pilkada," terang Juri.


Ketiga hal tersebut, lanjutnya, menjadi penting untuk diperhatikan oleh penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu beserta seluruh jajaran hingga TPS, masyarakat, calon, saksi-saksi, dan semua pihak yang terlibat. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad