Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Sen, 1 April 2024 | 09:00 WIB

Pilkada Serentak 27 November 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Ilustrasi pilkada serentak. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia hanya 1 provinsi yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Yogyakarta).

 

Ia mengatakan DIY memiliki peraturan istimewa yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY Yogyakarta).


"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam dilansir dari Antara.


Hasyim mengatakan dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.


Lebih lanjut ia menjelaskan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.


"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," lanjutnya.


Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 
  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.