Nasional

PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini 5 Pernyataan PBNU

Jum, 10 November 2023 | 19:30 WIB

PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini 5 Pernyataan PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang Nomor 53/Pdt.G/2023 PN Jbg. Putusan ini menolak gugatan yang diajukan Abdussalam Shohib, Salmanuddin Yazid, dan Sugiarto atas nama Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU). Gugatan ini ditolak atau tidak diterima lantaran cacat formil.


Menanggapi putusan PN Jombang itu, PBNU menyampaikan beberapa poin melalui siaran pers pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf, pada Kamis (9/11/2023). Berikut beberapa poin tanggapan PBNU:


1. Menyambut baik dan menghormati amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).


2. Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh Para Penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.


3. Menegaskan bahwa sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada tanggal 5 Juni 2022 yang dianulir oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, Para Penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama.


4. Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama, dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi. 


5. Mengajak Para Pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama, sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaraan (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama.


Sebelumnya, PBNU digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, terkait kepengurusan PCNU Jombang. PBNU juga diminta mengganti biaya kerugian material dan imaterial sebesar Rp1,5 miliar. Penggugat juga mencantumkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, sebagai tergugat 2. 


Berdasarkan petitum gugatan yang dapat diakses pada laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, para penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan keputusan PBNU dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023.


Surat keputusan (SK) PBNU tertanggal 8 Mei 2023 tersebut berisi tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024. Menurut penggugat, keputusan PBNU yang telah menunjuk kepengurusan PCNU Kabupaten Jombang masa khidmat 2023-2024, sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.


Penggugat juga meminta agar PBNU mengesahkan dan melantik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027, hasil dari Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang pada 5 Juni 2022.


Kemudian, penggugat juga meminta PBNU untuk membayar kerugian material dan immaterial yang sebesar Rp1.541.926.000 Pengganti kerugian itu meliputi penggantian biaya pelaksanaan pra Konfercab dan Konferensi Cabang NU Jombang pada 5 Juni 2022 sebesar Rp500 juta, serta penggantian biaya pelaksanaan Konferensi Cabang ulang pada 14 Juli 2022, sebesar Rp40 juta.


Kemudian, sebesar Rp1.000.001.926 merupakan kalkulasi atas kerugian immateriil antara lain meliputi terhambatnya pelaksanaan program kerja hasil Konferensi Cabang NU Jombang, serta menurunnya kepercayaan masyarakat pada badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga. Gugatan kepada PBNU dan PCNU Jombang diajukan M. Salmanudin, Sugiarto, dan Abdussalam Shohib.