Nasional

Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan, LKKNU: Solusi Kurangi Stunting

Kam, 21 Juli 2022 | 23:00 WIB

Jakarta, NU Online
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru untuk menggratiskan biaya persalinan. Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani menyambut baik kebijakan itu. 


Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi stunting di Indonesia. Ibu hamil dapat mengalihkan beban finansial persalinan untuk perkembangan anak.


"Kebijakan itu bisa dibilang solusi kurangi stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu," kata Ervi kepada NU Online, Kamis (21/7/22).


Penangan stunting, bagi dia, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Masalah gizi dan tumbuh kembang anak masih menjadi hambatan besar bagi pemerintah Indonesia untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia.


"Stunting ini memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," jelas Ervi.


"Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur soal pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya," imbuhnya.


Sebagai informasi, aturan gratis biaya persalinan tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). 


"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.


Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memenuhi kriteria tertentu.


Di dalam Inpres disebutkan juga mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. 


Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut. 


Adapun kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil adalah warga tidak mampu serta tidak punya jaminan kesehatan.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan