Nasional

Presiden Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Nyai Badriyah: Negara Harus Segera Hadir

Kam, 6 Januari 2022 | 14:30 WIB

Presiden Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Nyai Badriyah: Negara Harus Segera Hadir

Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK PBNU) 2015-2021 Nyai Hj Badriyah Fayumi meminta negara harus segera hadir untuk menangani kekerasan seksual dengan segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara segera. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) 2015-2021 Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, kehadiran negara menjadi urgen mengingat minimnya akses perlindungan bagi korban kekerasan seksual.


“Kita mendukung statemen Presiden yang melihat kedaruratan kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban, khususnya perempuan dan anak. Negara memang harus segera hadir,” katanya kepada NU Online pada Kamis (6/1/2021).


Kehadiran negara mendukung perampungan RUU TPKS, menurutnya, bakal menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah keresahan dan tindak kekerasan seksual yang semakin sulit dikendalikan serta laporan atas kasus yang terus bertambah setiap tahunnya. 


“RUU TPKS hadir dengan harapan dapat membantu melindungi korban seksual terutama perempuan yang jauh lebih berpotensi menjadi sasaran kekerasan seksual,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Kota Bekasi itu.


Maka, dengan adanya pernyataan presiden, ia berharap kepada seluruh partai di Indonesia yang sebelumnya menunda dan menolak agar segera mendukung pengesahan RUU tersebut.  “Harapan kita partai bersepakat mengesahkan UU yang benar-benat diperlukan untuk melindungi semua warga negara, memberi keadilan dan pemulihan kepada korban,” harap Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan itu.


Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan terbarunya, Presiden Jokowi ingin RUU TPKS ini segera disahkan dan substansi dalam UU tersebut fokus pada perlindungan korban kekerasan seksual.


"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden Jokowi, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan, perlu menjadi perhatian semua pihak. “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani,” tuturnya.


Karenanya, presiden meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.

 

Kasus kekerasan seksual bermunculan dan kian banyak. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi berbagai kasus di beberapa tempat. Pertama, kasus pemerkosaan belasan murid Boarding School di Bandung. Pada bulan Desember 2021 lalu, kasus Herry Wirawan (HW) yang memperkosa 13 muridnya di Bandung menghebohkan publik. Bahkan beberapa murid hamil dan melahirkan. 


Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan. Jaksa saat ini mendakwa HW dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal KUHPidana.


Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pun memberikan atensi khusus pada kasus ini.


Kedua, pemaksaan aborsi yang mengakibatkan mahasiswi di Malang bunuh diri. Di bulan yang sama, kasus aborsi yang mengakibatkan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Malang berinisial NWR (23) memilih mengakhiri hidupnya menyita perhatian publik.


Mantan kekasih, Bripda Randy Bagus (RB), diduga menjadi penyebab aksi bunuh diri NWS. Hal ini terkait dengan dugaan pemaksaan aborsi oleh RB. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.


Ketiga, pemerkosaan perawat oleh sopir taksi online. Masih di bulan Desember 2021, publik kembali dihebohkan kasus pemerkosaan perawat oleh sopir eks mitra Gocar. Peristiwa ini viral di media sosial (medsos). 


Pada 16 Desember 2021, korban naik taksi online tersebut dari wilayah Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan, dan kemudian melaporkan mengalami pemerkosaan. Polisi pun sudah menangkap pelaku. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun, korban hingga kini masih mengalami trauma.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF