Nasional

Presiden Resmi Terbitkan Aturan Gaji Ke-13 dan THR ASN, Ini Besarannya

Kam, 14 Maret 2024 | 22:00 WIB

Presiden Resmi Terbitkan Aturan Gaji Ke-13 dan THR ASN, Ini Besarannya

Ilustrasi THR (NU Online)

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


PP ini mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) serta pensiunan. 


Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.


Tujuan digelontorkannya THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan pembelanjaan dan penghargaan atas pengabdian. 


"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," demikian dikutip NU Online, Kamis (14/3/2024).


Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru: 


1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural 
- Ketua/kepala Rp 26.299.000 - Wakil ketua Rp 24.721.200 
- Sekretaris Rp 23.420.250 
- Anggota Rp 23.420.250 


2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: 
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550 
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 


3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: 
a. SD/SMP/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500 


b. SMA/Diploma I/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 
- Masa kerja 10 tahun 
- 20 tahun Rp 4.456.200 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600 


c. Diploma II/Diploma III/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900 


d. Strata I/Diploma IV/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 
- Masa kerja 10 tahun 
- 20 tahun Rp 5.967.150 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 


e. Strata II/Strata III/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100 
- Masa kerja 10 tahun 
- 20 tahun Rp 6.964.650 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150