Nasional

Anak Titip Uang THR ke Orang Tua termasuk Investasi Bodong?

Ahad, 8 Mei 2022 | 09:30 WIB

Anak Titip Uang THR ke Orang Tua termasuk Investasi Bodong?

Anak Titip Uang THR ke Orang Tua termasuk Investasi Bodong?

Jakarta, NU Online
Sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia setiap Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, orang tua dan orang-orang dewasa memberi uang kepada anak-anak kecil. Selain untuk berbagi, tradisi ini juga ditujukan untuk menggembirakan anak-anak sehingga semakin menambah keceriaan lebaran. Tak terasa, sedikit demi sedikit, anak-anak pun mengumpulkan uang yang cukup banyak. Dan karena belum bisa menyimpan dan mengelola uang yang sering disebut sebagai THR (tunjangan hari raya) ini, maka banyak orang tua yang memegang uang tersebut.


Baru-baru ini juga viral di media sosial sebuah unggahan yang menyebut bahwa ketika uang THR dipegang dan dikelola orang tua maka itu merupakan awal dikenalkannya investasi bodong atau investasi fiktif. Lebih kurang redaksinya adalah sebagai berikut: “Ketika uang THR yang didapat anak-anak dititipkan ke orang tua, di situlah anak-anak pertama kali mengenal investasi bodong.”


Lalu bagaimana sebenarnya hukum orang tua menggunakan uang THR yang didapat oleh anak-anaknya dari banyak orang? Terkait hal ini, pangajar Pesantren Raudlatul Qur’an An-Nasimiyyah Semarang Jawa Tengah Ustaz Ahmad Munzir (Gus Munzir) menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan uang THR ini.


Di antaranya menurutnya adalah terkait dengan akad. Saat menerima uang THR tersebut, ada sang pemberi yang terkadang hanya memberikan saja tanpa akad atau mengatakan dengan akad bahwa uang tersebut adalah THR. Namun ada juga yang sambil mengatakan sesuatu seperti “Ini untuk beli es ya?” atau “Ini untuk ditabung ya?” atau yang lain.


Akad ini menjadi penting dan harus dilaksanakan jika memang apa yang dikatakan sang pemberi THR merupakan pesan yang harus dilakukan. Namun jika pernyataan itu dinilai hanya ‘pemanis bibir’ saja, maka uang THR tersebut bisa digunakan lebih luas lagi untuk kebutuhan yang menerima.


“Kalau diperkirakan pemberinya itu rela, ikhlas (digunakan untuk hal lain) maka tidak ada masalah,” kata Gus Munzir saat menjelaskan terkait hal ini di Kanal Youtube NU Online, Ahad (8/5/2022).


Selanjutnya, kepada siapa seseorang memberikan THR itu juga harus dipertimbangkan. Terkadang ada orang yang memberikan THR kepada anak namun pada hakikatnya ia ingin membantu dan memberikannya pada orang tua si anak tersebut.


Jika memang uang THR tersebut diberikan kepada anaknya, bukan kepada orang tuanya, maka menurutnya uang tersebut adalah harta yang dimiliki anak, terlepas dari anak tersebut selama ini dinafkahi oleh orang tuanya. Dalam hal ini orang tua tidak bisa memiliki harta yang dimiliki anak dan tidak bisa menggunakan semaunya sendiri.


“Harta anak, ya harta anak. Orang tua hanya bertugas menjaga atau menginvestasikan biar harta tersebut tetap berkembang,” jelasnya.


Bagaimana jika orang tua tidak memiliki uang dan ingin menggunakan uang THR tersebut?. Selama uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan si anak, maka itu diperbolehkan. Namun jika untuk kepentingannya sendiri seperti membeli handphone atau kebutuhan pribadinya, maka itu tidak diperbolehkan. Semua hal ini menurutnya perlu diperhatikan untuk menghindari mengonsumsi harta secara batil.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan