Nasional

PRNU Punya Hak Suara dalam Konfercab dengan Ketentuan yang Berlaku

Rab, 21 Desember 2022 | 17:30 WIB

PRNU Punya Hak Suara dalam Konfercab dengan Ketentuan yang Berlaku

Suasana Konfercab PCNU Kota Malang, Jawa Timur yang diselenggarakan pada Ahad (6/6/2022). (Foto: NU Online Jatim/Hilyatul Maknunah)

Jakarta, NU Online 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengesahkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) melalui Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Pada Perkum yang terdiri dari 19 bagian tersebut memuat sejumlah penyesuaian dan perubahan, di antaranya soal keterlibatan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) dalam konferensi cabang (Konfercab).


Jika sebelumnya hak suara PRNU hanya pada konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), kali ini pengurus NU yang ada di tingkat desa/kelurahan itu juga punya hak suara Konfercab atau konferensi yang diselenggarakan oleh PCNU.


“Dalam konferensi cabang, setiap MWCNU dan/atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi aturan pada Perkum NU Nomor 9 Bab IX Pasal 39 ayat 3, diakses NU Online pada Rabu (21/12/2022).


Dengan demikian, PRNU saat ini juga berhak untuk ikut menentukan atau memilih ketua PCNU yang ada di daerahnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perkum Nomor 6 Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 7 ayat 11 sebagaimana berikut:


“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi cabang melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rais syuriyah terpilih.”


Ketentuan ini berlaku untuk PRNU yang ada di bawah naungan PCNU kelompok A, sedangkan untuk PRNU yang berada di bawah PCNU kelompok B dan C masih sama seperti aturan sebelumnya, PRNU tidak punya hak suara dalam Konfercab dan hanya memiliki hak suara dalam konferensi MWCNU sebagaimana diatur dalam Bab V tentang tata cara permusyawaratan pada Perkum Nomor 9.


Demikian itu, keterlibatan PRNU dalam Konfercab sebagaimana disebut pada Pasal 15:

 

(1) Konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU, dan PRNU.


(2) Konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dihadiri oleh PCNU dan MWCNU.


(3) Konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.


(4) Konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok B dan C dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah MWCNU di daerahnya.


Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Syamsul Arifin