Nasional

Puslitbang Lektur LKKMO Kemenag 23 Tahun Kumpulkan Manuskrip

Sel, 10 Desember 2019 | 16:00 WIB

Puslitbang Lektur LKKMO Kemenag 23 Tahun Kumpulkan Manuskrip

Seminar Hasil Eksplorasi Naskah KlasikKeagamaan Nusantara di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Senin (8/12) (Foto: NU Online/Abdullah Alawi)

Jakarta, NU Online 
Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia kini memasuki usia 20 tahun mengumpulkan naskah keagamaan atau manuskrip dari berbagai daerah.

Pertama kali, Puslitbang Lektur melakukan peneletian terhadap naskah-naskah kuno di masyarakat pada tahun 1997. Hasilnya kemudian diterbitkan dalam bentuk katalog yang berjudul Katalog Naskah-naskah Kuno 1999. Empat tahun kemudian Puslitbang Lektur bekerja sama dengan IAIN dan STAIN di seluruh Indonesia melakukan hal serupa. Hasilnya menerbitkan buku Naskah Klasik Keagamaan Nusantara; Cerminan Budaya Bangsa pada 2004. 

Menurut Peneliti Puslitbang Lektur Firmanto, penelitian terhadap naskah-naskah kuno terus dilakukan Puslitbang Lektur. Setelah itu, pihaknya tengah mempersiapkan Pusat Naskah Kuno yang diwacanakan berdiri tahun depan. 

Lebih lanjut ia mengatakan, bila diklasifikasi, naskah-naskah tersebut adalah salinan Al-Qur’an, karya dan salinan dalam bidang tafsir, aqidah, hadits, tajwid, ilmu qiraah, hadits, ilmu kalam.

“Naskah tentang sifat 20 sering muncul dalam berbagai bentuk yang membahas aqidah,” katanya selepas  Seminar Hasil Eksplorasi Naskah KlasikKeagamaan Nusantara di Hotel Santika, Depok, Jawa Barat, Senin (8/12).

Naskah lain, kata dia, berisi dalam bidang fiqih, misalnya seribu masalah fiqhiyah, fiqih nikah, thaharah, muamalah, jual beli, dan lain sebagainya. Dalam bidang akhlak, ada naskah yang berisi etika perempuan, etika anak-anak, murid terhadap guru, etika orang tua terhadap anak. Dalam bidang bahasa atau nahwu dan sharaf, ad anaskah yang mengkaji balaghah, mantiq, bayan, misalnya salinan atau kupasan kitab Alfiyah dan Jurumiyah, 

“Biasanya naskah berdasakan BCG di atas 50 tahun, itu berdsarkan undang-undang kategori yang disebut benda tua. Naskah yang berusia 50 tahun ke atas termasuk cagar budaya,” katanya.

Ia menambahkan, naskah yang ditemukan juga ada obat-obatan, kumpulan doa-doa, azimat, primbon, mujarobat, wafaq, dan lain-lain. 

“Dari nashkah-naskah tersebut bisa kelihatan karakteristik atau kecenderungan sebuah wilayah,” lanjutnya. 

Namun, untuk meneliti lebih lanjut terkait karakteristik naskah dari setiap wilayah belum dilakukan secara intensif. Pihaknya masih sebatas penyelamatan dan pengumpulan, serta digitalisasi naskah. 

“Apalagi ke analisis teks. Belum sampai ke situ,” katanya lagi.
 
Pewarta: Abdullah Alawi
Editor: Alhafiz Kurniawan