Nasional

Putuskan Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Langgar Konstitusi?

Jum, 3 Maret 2023 | 11:30 WIB

Putuskan Penundaan Pemilu 2024, PN Jakpus Langgar Konstitusi?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfendi. (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, NU Online

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfendi menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan, PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi.


"Mana mungkin PMH (perbuatan melawan hukum) yang sifatnya perdata malah menjadi urusan administratif dan bersifat publik. Ini tentunya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum," ujar Erfandi kepada NU Online, Jumat (3/3/2023).


Apalagi, kata dia, gugatan tersebut sudah pernah ditolak di PTUN karena objek gugatan tersebut termasuk kategori beschiking di mana yang berwenang untuk memutus adalah PTUN bukan PN.


Erfendi pun mempertanyakan keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, dalam amar putusan tersebut di Poin 6 hanya bersifat serta Merta atau uitvoerbaar bij voorraad


"Saya kira ini putusan yang berlebihan dan sangat kental aspek politisnya ketimbang aspek hukumnya," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Unusia Jakarta.


Ia menilai gugatan yang diajukan Partai Prima kepada PN Jakpus tidak berdampak pada Pemilu 2024 melainkan berdampak luas terhadap masyarakat.


"Bagaimana mungkin gugatan perdata tersebut bisa berdampak kepada penundaan pemilu yang justru berdampak luas terhadap keberadaan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki hubungan hukum dengan gugatan yang diajukan partai Prima tersebut," ujarnya.


Ia berharap KPU tetap konsisten berpegang teguh pada konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi meskipun pada pokoknya putusan tersebut bergantung pada KPU untuk mengikuti vonis tersebut atau berpegang pada konstitusi dan putusan MK.


"Tidak mengikuti vonis bisa bersandar ke konstitusi, ataupun mengikuti putusan bisa bersandar ke poin 6. Di sini akan teruji kenegarawanan KPU," tandasnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Pemilu. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU.


Putusan penundaan pemilu tetapkan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.


"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).


Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.


"(Tergugat) melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya.


Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 juta.


Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad