Nasional MUNAS-KONBES NU 2017

PWNU dan PCNU dengan Akreditasi A Dapat Suara Tambahan di Muktamar

Jum, 24 November 2017 | 19:02 WIB

Mataram, NU Online 
Komisi Organisasi pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU membahas soal akreditasi PWNU dan PCNU yang terdiri dari A, B, dan C. Salah satu konsekuensi dari akreditasi itu adalah jumlah hak suara di muktamar. 

Pembahasan itu berlangsung di Sub B Komisi Organisasi. Perlu diketahui, komisi itu dibagi ke dalam dua bagian, Sub Komisi A dan Sub Komisi B. Sub Komisi A membahas penerimaan dan pemberhentian anggota, pengesahan dan pembekuan kepengurusan, rangkap jabatan, dan perangkat organisasi.

Sementara Sub Komisi B membahas wewenang dan tugas pokok organisasi pengurus, peraturan tata cara rapat organisasi, peraturan tentang pengukuran kenerja organisasi, daan pedoman administrasi organisasi.
 
Sub B Komisi Organisasi mengajukan, PWNU yang memiliki akreditasi A harus memiliki PCNU di seluruh kabupaten. Kedua, PWNU harus memiliki tiga amal usaha dalam bidang ekonomi, bidang pendidikan, kesehatan atas nama perkumpulan NU. Ketiga, harus melaksanakan kaderisasi sekurangnya tiga kali dalam setahun. 

“Itu kategori A. Rewardnya adalah di dalam suksesi Muktamar NU, PWNU atau cabang seperti itu, akan mendapatkan dua suara tambahan untuk memilih Ketua Umum dan memilih calon Ahwa,” jelas Ketua Komisi Organisasi Andi Najmi di lokasi sidang, di pondok pesantren Nurul Islam, kota Mataram, Jumat (24/11).  

PWNU yang berkareditasi B adalah PWNU yang memiliki cabang lengkap di setiap kabupaten. Kedua, memiliki dua amal usaha, kesehatan dan pendidikan. Ketiga, melakukan kaderisasi dua kali dalam setahun. PWNU dengan kategori akan mendapatkan satu tambahan hak suara di muktamar untuk memilih ketum dan calon Ahwa. 

PWNU dan dengan akreditasi C, adalah yang apa adanya. Namun, PWNU dan bernilai C ini harus tetap memiliki cabang lengkap di setiap kabupaten. 

“Akreditasi itu berlaku tidak hanya untuk PWNU, tapi untuk PCNU,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.  

Untuk tujuan itu, nanti ada tim akreditasi dari tingkat yang mengeluarkan SK. Misalnya akreditasi untuk cabang dilakukan dari PWNU. Akreditasi PWNU dilakukan oleh PBNU. 

Hasil Komisi Organisasi itu akan dibawa ke Rapat Pleno si pondok pesantren Darul Qur’an, Bengkel. Di tempat itu pula akan dilakukan penutupan yang akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Abdullah Alawi)