Rais Aam NU Tegaskan Kebijakan Ekonomi Pemerintah Wajib Sejahterakan Rakyat
Jumat, 23 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menjadi pembicara kunci pada Webinar Ekonomi yang diselenggarakan oleh Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), Jumat (23/10) pagi.
Dalam kesempatan itu, pengasuh Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur ini menegaskan bahwa kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah wajib mendorong kesejahteraan rakyat. Menurut Kiai Miftach, prinsip itu sesuai dengan literatur fiqih yang menjadi acuan hidup umat Muslim dalam memutuskan suatu perkara.
"Ada kaidan yang sering kita kenal, tasaroful imam ala roiyatih, manutun bil maslahah. Dalam permasalahan ekonomi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyat dengan mewujudkan iklim usaha yang baik dan kondusif," kata Kiai Miftach.
Kata kunci kebijakan ekonomi yang pro terhadap kemaslahatan masyarakat yakni kebijakan yang melarang monopoli bagi para pelaku usaha. Monopoli, lanjut tokoh Jawa Timur ini, jelas akan merugikan banyak pihak. Dalam Islam sendiri istilah persaingan usaha disebut almunasafah atau al musabaqah attijariyah.
Kiai Miftach menambahkan, masalah ini selaras dengan hadist yang diriwayatkan sahabat Amru bin Auf. Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap binasanya umat manusia disebabkan oleh persaingan dagang atau usaha yang tidak sehat.
Karena itu, Rasulullah SAW menyampaikan agar umat Muslim melakukan persaingan usaha sesuai dengan etika bisnis dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an. Apa yang disampaikan Rasulullah tersebut, lanjut Kiai Miftach, dapat dilakukan melalui kebijakan ekonomi pemerintahan yang baik.
"Banyak sekali Quran menerangkan tentang bagaimana meningkatkan kualitas ekonomi keumatan melalui usaha dan ikhtiar itus ejak zaman para ambiya dan rasul yang lebih dulu," tuturnya.
Pernyataan Rais A’am PBNU ini merespons keinginan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerapkan konsep Ekonomi Pancasila pada dunia usaha. Konsep Ekonomi Pancasila dinilai KPPU selaras dengan karakter bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima butir dalam Pancasila.
Komisioner KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, konsep Ekonomi Pancasila merupakan amanat konstitusi yang termaktub pada sila kelima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kata dia, hal itu diperjelas oleh bait Pembukaan UUD 1945 yang menyebut tujuan bernegara adalah menyejahterakan kehidupan rakyat seluas-luasnya.
"Nah, dalam kaitan itu saya kira menjadi relevan sekali saat ini kita untuk bertindak bahwa Ekonomi Pancasila itu harus terus diwujudkan," kata Afif.
Implementasi pengawasan persaingan usaha oleh KPPU bertujuan agar pelaku usaha memiliki prilaku bisnis yang baik berdasarkan UU No 5 tahun 1999. Aturan itu mendorong agar masyarakat terutama pelaku usaha bersaing secara sehat agar iklim investasi berjalan optimal.
"Perilaku usaha itu patuh dengan etika bisnis yang benar sebagaimana UU No 5 tahun 1999 dan upaya untuk mewujudkan rakyat itu mudah tercapai karena apapun konsekuensi itu mereka mendapatkan harga barang jasa secara kompetitif jika ada satu kondisi persaingan usaha yang sehat," katanya.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Arus Komunikasi di Indonesia Terdampak Badai Magnet Kuat yang Terjang Bumi
2
PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
3
Pergunu: Literasi di Medsos Perlu Diimbangi Narasi Positif tentang Pesantren
4
Kopdarnas 7 AIS Nusantara Berdayakan Peran Santri di Era Digital
5
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
6
BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah
Terkini
Lihat Semua