Nasional

Rakernas Falakiyah NU Tegaskan Imkan Rukyah 3 Derajat dan Elongasi 6,4 Derajat

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:00 WIB

Rakernas Falakiyah NU Tegaskan Imkan Rukyah 3 Derajat dan Elongasi 6,4 Derajat

Rakernas Falakiyah NU Tegaskan Tinggi Hilal yang Mungkin Dilihat adalah 3 Derajat

Bandung, NU Online
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan bahwa kriteria kemungkinan hilal bisa terlihat (imkan rukyah) Nahdlatul Ulama adalah tinggi mar'i 3 derajat dan elongasi haqiqy-nya 6,4 derajat. Hal ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 001/SK/LF-PBNU/III/2022 tanggal 31 Maret 2022.

 

Kriteria imkan rukyah ini memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai dasar pembentukan almanak NU dan sebagai dasar penerimaan laporan rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria tersebut sepaket dengan kriteria qath'iy rukyah Nahdlatul Ulama, meskipun yang belakangan baru ditetapkan pada saat rakernas Lembaga Falakiyah PBNU 1444 H/2022 M.

 

Dengan demikian maka visibilitas hilal berada dalam suatu zona dengan batas terbawah adalah kriteria imkan rukyah dan kriteria qath'iy rukyah menjadi batas teratas. Zonasi ini sesuai dengan temuan riset ilmiah terkini terkait visibilitas hilal dan pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang membagi kemungkinan terlihatnya hilal ke dalam istihalah al-rukyah, imkan al-rukyah dan qath'iy al-rukyah.

 

Dengan kriteria imkan rukyah tersebut, maka apabila terdapat laporan rukyah, tetapi kedudukan hilal yang diperhitungkan bagi lokasi tersebut ternyata masih di bawah kriteria, maka laporannya tidak diterima. Dan keputusannya adalah istikmal batas kriteria ini didasarkan pada data ilmiah, baik secara data dan simulasi matematis jangka panjang.

 

Di sisi lain, apabila kedudukan hilal diperhitungkan telah melebihi kriteria qath'iy rukyah namun tidak ada satupun laporan terlihatnya hilal, maka istikmal dinafikan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga agar jumlah hari dalam bulan Hijriyyah tetap 29 atau 30 hari, tidak kurang dan tidak lebih.

 

“Kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama ini memang memiliki bukti ilmiah yang menopang,” kata Muh Ma’rufin Sudibyo, Wakil Sekretaris LF PBNU saat Seminar Sosialisasi Falakiyah di STMIK AMIK Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (11/12/2022).

 

Data rukyah
Bukti-bukti ilmiah tersebut muncul di sepanjang tahun 2022 ini. Dimana dalam tahun 2022 terdapat tiga situasi hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah yang berada di ambang batas kriteria imkan rukyah NU, yaitu (1) pada awal Syawal 1443 H, (2) awal Rabiul Awal 1444 H, dan (3) awal Jumadal Ula 1444 H. Pada peristiwa pertama, hilal dilaporkan terlihat secara kasat mata, melalui teleskop, dan dengan kamera.

 

Hilal terlihat tidak hanya dari Indonesia, namun juga dari Sabah (Malaysia) dan Tutong (Brunei Darussalam). Citra hilal dari Kupang (Indonesia) dan Sabah (Malaysia) saat itu menyuguhkan bukti untuk kriteria ini.

 

Sementara pada peristiwa kedua, hilal dilaporkan terlihat secara kasat mata dan melalui kamera. Hilal tampak dari Indonesia dengan citra hilal yang cukup jelas terekam dari Kota Semarang (Jawa Tengah).

 

Simulasi matematis
Pembuktian lain adalah berdasarkan pada simulasi matematis yang menggunakan serangkaian algoritma sistem hisab. Simulasi perhitungan matematis jangka panjang bertujuan untuk mengenali pola-pola kedudukan bulan dikaitkan dengan parameternya dan implementasinya untuk kalender.

 

Simulasi kedudukan bulan dan matahari pasca ijtimak dalam 185 tahun Hijriah (183 tahun Miladiah dari Agustus 1924 hingga Februari 2107) oleh Hendro Setyanto dan Khafid menunjukkan hanya mulai elongasi haqiqy (geosentrik) minimal 6,4 derajat, maka peluang hilal masih di atas ufuk saat ghurub adalah 99,95 %.

 

Simulasi lain mengenai mengenai kedudukan bulan dan matahari pasca ijtimak dalam 300 tahun, dari tahun 2000 sampai tahun 2300 oleh Hendro Setyanto dan Ma’rufin Sudibyo pada tahun 2021 menunjukkan dinamika gerak Bulan yang khas, yakni umur rentang waktu di antara dua peristiwa ijtimak yang berurutan (lunasi) ternyata membentuk pola perulangan.

 

Ma’rufin dan Hendro menyimpulkan bahwa rata-rata pola perulangan itu memiliki umur lunasi 29 hari 12 jam 43 menit dengan umur lunasi maksimal 29 hari 19 jam 54 menit dan umur lunasi minimal 29 hari 6 jam 35 menit.

 

Jika seluruh data yang memiliki umur lunasi lebih besar dari rata-rata dimasukkan dalam kelompok umur lunasi 30 hari dan demikian sebaliknya, diperoleh komposisi 53 persen umur lunasi 30 hari dan 47 persen umur lunasi 29 hari.

 

Kemudian, jika simulasi yang sama dimasukkan dengan kriteria imkan rukyah NU sebagai batasnya, maka hasilnya juga akan sama. Hal ini berarti aplikasi kriteria imkan rukyah NU akan membuat dinamika bulan Hijriah sejalan dengan pergerakan bulan.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi