Jakarta, NU Online
Hasil hitung suara Pilpres 2019 pada Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem penghitungan suara (Situng) https://pemilu2019.kpu.go.id telah melampaui angka 80 persen, tepatnya 80,62 persen pada Selasa (13/5) pagi pukul 06.15 WIB.
Data itu diperoleh berdasarkan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara dari 655.739 tempat pemungutan suara (TPS) dari keseluruhan 813.350 TPS yang tersebar di seluruh provinsi dan daerah pemilihan luar negeri.
Perolehan suara suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 69.563.329 suara atau 56,33 persen. Sedangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru meraih 53.938.752 suara atau sekitar 43,67 persen. Selisih suara kedua pasangan calon (paslon) mencapai 15.624.577 suara atau 12.66 persen.Â
Dari data di Situng KPU tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri. Sementara itu, pasangan 02 Prabowo-Sandiaga hanya unggul di 13 provinsi.
Sejauh ini, Jokowi masih menguasai Pulau Jawa dan Kalimantan. Pasangan petahana mengamankan posisi kemenangan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.Â
Selain itu, Jokowi-Ma'ruf juga memimpin perolehan suara di luar Jawa khususnya wilayah Indonesia Timur yaitu di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, serta Papua Barat.Â
Sementara itu, pasangan penantang Prabowo-Sandiaga sejauh ini berhasil menguasai hampir seluruh wilayah di Pulau Sumatera. Keduanya memimpin di Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Bengkulu.Â
Namun, KPU menegaskan data dalam Situng bukan hasil final untuk menentukan pemenang pemilu. Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1.
Data di formulir C1 dihitung secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya Rabu, 22 Mei 2019 mendatang. (Fathoni)