Nasional

Regulasi Turunan UU Pesantren Telah Masuk Tahap Harmonisasi

Sel, 10 November 2020 | 12:30 WIB

Regulasi Turunan UU Pesantren Telah Masuk Tahap Harmonisasi

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.

Jakarta, NU Online
Regulasi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren (UU Pesantren) telah memasuki tahap harmonisasi. Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPERPRES) tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly. 

 

Harmonisasi RPERPRES ini diikuti oleh Panitia Antar Kementerian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara Harmonisasi RPMA melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani dalam arahannya menjelaskan bahwa RPERPRES dan RPMA perlu dilakukan harmonisasi. Artinya secara substansi pengaturannya tidak mengalami perubahan, hanya dari aspek redaksional dan struktur pengaturannya saja agar sesuai dan tentu saja tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. 

 

“Tidak kalah pentingnya justru kita berharap setelah selesai tahap harmonisasi, RPERPRES dan RPMA dapat segera diundangkan, tentu setelah ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Agama. Sehingga ke depan PERPRES dan PMA tersebut dijadikan pedoman bagi para pihak, termasuk pesantren, untuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren,” kata Muhammad Ali Ramdhani Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

 

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur juga menyinggung bahwa proses harmonisasi dilakukan setelah melalui beberapa kali tahap pembahasan, diskusi, konsultasi, dan uji publik bersama pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Asosiasi Pesantren, dan stakeholders terkait, baik yang diselenggarakan secara daring maupun luring.

 

Editor: Zunus Muhammad