Nasional

Rugikan Warga, Kiai Anwar Iskandar: Bakar Hutan Haram!

Jum, 16 Agustus 2019 | 15:30 WIB

Rugikan Warga, Kiai Anwar Iskandar: Bakar Hutan Haram!

Kebakaran hutan di Pekanbaru. (Foto: BBC)

Jakarta, NU Online
Pengasuh Pesantren Al-Amin Kediri Jawa Timur, KH Anwar Iskandar, prihatin atas terjadinya kebakaran hutan di Provinsi Riau sejak dua pekan lalu. Menurutnya, sebagai khalifah di bumi, masyarakat tidak boleh merusak alam. Perbuatan tersebut hukumnya haram karena mengakibatkan dampak buruk.
 
Ia menjelaskan, cara-cara pengelolaan pertanian yang dilakukan melalui tindakan tidak baik itu dilarang agama. Tidak akan mendapat keberkahan dari perbuatan itu sendiri. Perusakan hutan, kata Kiai Anwar, juga termasuk kategori illegal logging (pembalakan liar).
 
“Hasilnya haram juga, dan haram itu tidak akan membawa berkah. Makanya, kalau jadi pun tidak akan bernilai ibadah. Ibadahnya tidak akan diterima Allah. Ekonominya juga haram. Anaknya nanti tidak jadi saleh. Tidak boleh itu. Kita jangan hanya melihat tujuannya. Tetapi juga prosesnya,” kata Kiai Anwar dihubungi NU Online dari Jakarta, Jumat (16/8).
 
Ia menegaskan, tujuan baik harus dicapai dengan baik dan benar. Bukan dengan cara-cara yang memicu persoalan. Di sisi lain, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi buat pemerintah. Khawatir pemicunya adalah sila ke-5 ‘Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia’ tidak terwujud di Riau.
 
Karena, jika masalahnya adalah tidak meratanya ekonomi masyarakat, segala persoalan bisa terjadi. Apapun alasannya, ulama sepuh asal Jawa Timur ini tidak sepakat adanya perusakan hutan oleh masyarakat. Masih banyak cara-cara bijak yang ramah lingkungan untuk mengolah pertanian.
 
“Jangan-jangan rakyat seperti itu sebagai bentuk protes bahwa selama ini ekonomi masih menggumpal di antara orang kaya saja. Tidak ada pemerataan, itu (sila ke-5) mesti dilakukan. Sudah berapa tahun kita merdeka, 74 tahun. Ketika keadilan sosial, keadilan ekonomi dan lain sebagainya belum terwujud yang terjadi hal-hal seperti itu. Ini jadi bahan untuk semua terutama penyelenggara negara. Sila kelima itu belum dilaksanakan,” tegasnya.
 
Untuk menertibkan keadaan dan menciptakan ketenangan di masyarakat pasca kebakaran hutan, menurut Kiai Anwar, pertama yang harus dilakukan adalah tokoh masyarakat sebagai pengayom warga dapat menyampaikan larangan-larangan bahwa merusak alam itu tidak baik.
 
“Mengolah lahan tidak harus menggunakan kekuatan fisik. Sabar lah, semua orang ingin dapat keuntungan. Tetapi ya sabar. Tidak harus dengan cara yang tidak baik,” tandasnya.
 
Kedua, lanjut Kiai Anwar, peran pemerintah sangat diperlukan agar semua masalah benar-benar langsung ditindaklanjuti. Terakhir, para pengusaha yang memiliki lahan pertanian di Riau harus memikirkan masa depan masyarakat, jangan sampai bertindak yang merugikan warga sekitar.
 
Dampak asap kebakaran hutan
Seperti diketahui, telah terjadi kebakaran hutan di Pekanbaru Riau sejak 4 Agustus 2019 lalu, warga Kota Pekanbaru mengeluhkan dampak asap kebakaran hutan dan lahan yang mulai mengganggu kesehatan dan aktivitas keseharian.
 
Asap yang menyelimuti kawasan Pekabaru dan sekitarnya telah menyebabkan sejumlah warga batuk-batuk dan sesak nafas. Dinas Kesehatan Provinsi Riau menurunkan personel untuk membagikan masker kepada warga. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mulai menyelimuti kota itu.
 
Aparat Dinas Kesehatan dibagi ke sejumlah lokasi untuk membagikan masker. Lokasi pembagian masker di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambussai, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Yos Sudarso. Masker dibagikan kepada pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki.
 
Selain membagikan masker, petugas juga mengedukasi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah saat kabut asap menyelimuti udara. Dinas Kesehatan langsung turun ke lapangan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan kembali menyelimuti Pekanbaru. Kabut asap sifatnya dinamis dan biasanya muncul pada pagi hari.
 
Hingga saat ini, di Pekanbaru terdapat sekitar 700 penderita infeksi saluran pernafasan yang disebabkan oleh polusi asap. Belum ada keterangan resmi siapa pelaku dan apa motif pembakaran hutan. Meski demikian, masyarakat menduga hal itu dilakukan oknum untuk membuka lahan. (Abdul Rahman Ahdori/Musthofa Asrori)