Nasional

RUU Cipta Kerja, Sarbumusi Dorong Pemerintah Libatkan LKS Tripnas

Jum, 10 April 2020 | 07:50 WIB

RUU Cipta Kerja, Sarbumusi Dorong Pemerintah Libatkan LKS Tripnas

Sarbumusi. (NU Online)

Jakarta, NU Online
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan (klaster ketenagakerjaan) harus dipastikan tidak ada satu pun yang merugikan kepentingan buruh.

“Masalah-masalah krusial yang selama ini meresahkan dan dikawatirkan oleh kalangan buruh harus dihapus oleh DPR,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi NU Sukitman Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4).

Menurut Sukitman, masalah tersebut terkait dengan hak-hak buruh yang melindungi dan menjadi hak dasar untuk mencapai kesejahteraan buruh dipangkas, seperti tentang pesangon yang akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja dan mengenai penghapusan upah minimum sektoral dan juga digantikan dengan upah per jam kerja.

Pria yang juga menjadi anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) ini menyatakan bahwa penolakan kalangan buruh yang selama ini banyak terjadi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja lebih banyak disebabkan tidak adanya transparansi pemerintah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Kementerian Koordinator Perekonomian selama ini disebutnya tidak transparan dan melibatkan perwakilan buruh dalam proses penyusunan draf RUU tersebut.

“Untuk itu melalui kelembagaan LKS Tripnas sebagai lembaga resmi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menjadi mandatory dari konvensi No. 144 akan mengawal dan proaktif memberi masukan-masukan kepada DPR dalam pembahasan-pembahasan di parlemen sampai RUU disahkan menjdi UU,” ucapnya.

Hal ini disebutnya menjadi momentum bagi pemerintah pada rapat kerja yang direncanakan Minggu depan dengan badan legislasi DPR untuk melibatkan LKS Tripnas dalam memperbaiki substansi Draft RUU Cipta Kerja sesuai dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Strategi pemerintah yang wajib melibatkan LKS Tripnas dalam memperbaiki substansi RUU Cipta Kerja dan juga pembahasan-pembahasan di DPR ini saya yakin akan sangat lebih efektif. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat gerakan-gerakan massa sulit untuk dilakukan,” terangnya. 

Ia mewanti-wanti kepada DPR agar dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melibatkan buruh seluas luasnya serikat pekerja/serikat buruh, kelembagaan keterwakilan hubungan industrial sehingga buruh dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU ini.

“Jangan sampai yang terjadi di pemerintah kemarin yang tidak mengajak buruh untuk bicara terulang kembali dalam pembahasan di DPR ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diserahkan pemerintah kepada DPR. DPR akan membahasnya bersama-sama dengan pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Ada 11 klaster yang terdapat dalam Omnibus Law antara lain; Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad