Nasional

Mahasiswa UIN Jakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Rab, 11 Maret 2020 | 08:30 WIB

Mahasiswa UIN Jakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Diskusi Publik Omnibus Law di Aula SC Kampus 1 UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3). (Foto: NU Online/Abd Rahman Ahdori)

Ciputat, NU Online
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji lagi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ā 
RUU yang saat ini masih dimatangkan oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mengakomodiasiĀ keinginan masyarakat sepenuhnya. Hal itu dibuktikan dari banyaknya penolakan di masyarakat.
Ā 
"Penyusunan UU ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak melibatkan masyarakat. Pemerintah harus bisa mengkaji lagi secara bersama-sama dengan masyarakat," kata Ketua DemaĀ FITK UIN Jakarta Thoriq Majid ditemui di sela-sela kegiatan Diskusi Publik Omnibus Law di Aula SC kampus 1 UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3) siang.

Ia menambahkan, jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi masyarakat maka UU tersebut secara tidak langsung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan bangsa. Ā Artinya, disinyalir kuat hanya untuk kepentingan elit tertentu.Ā 
Ā 
Sejak tiga bulan terakhir, lanjut Thoriq, mahasiswa UIN Jakarta fokus menggali lebih dalam apa sesungguhnya target pemerintah terkait UU cipta lapangan kerja ini. Ā Dalam diskusi-diskusi itu, pihaknya ingin memberikan pemahaman dua sudut pandang.Ā 

"Pertama apa alasan mahasiswa harus menolak, kedua apa alasan mahasiswa harus menerima UU ini," tuturnya.
Ā 
Seperti kita ketahui, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU)Ā Omnibus LawĀ Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagat itu diharapkan mampu memacu perekonomian Indonesia.
Ā 
Namun,Ā sejumlah pihak memandang RUU tersebut berpotensi banyak melanggar hukum, karena pemerintah dianggap membabat banyak UU seenaknya.
Ā 
Selain itu dalam UU tersebut presiden bisa merubah UU melalui peraturan pemerintah. Masalah ini pun dianggap berbahaya karena akan banyak mengakomodir kepentingan golongan tertentu dan akan berdampak buruk kepada masyarakat.
Ā 
Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan