Serikat Buruh dan Pekerja Kunjungi PBNU Sampaikan Persoalan RUU Omnibus Law
Kam, 27 Februari 2020 | 14:10 WIB
Kunjungan ini untuk meminta masukan terkait persoalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan.
Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Ansori menyatakan bahwa isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan sangat merugikan para buruh. Serikat buruh dan pekerja pun disebutnya menolak isi RUUÂ yang ada tersebut dan meminta direvisi.
Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki kekuatan untuk meminta pemerintah agar merevisinya, sehingga perlu adanya masukan dan dukungan dari ormas keagamaan, termasuk PBNU.
"Kita butuh masukan orang tua yang membimbing kita, maka kita butuh ketemu dengan Kiai Said (Ketua Umum PBNU) bagaimana sikap kita," katanya.
Di antara pasal yang dipersoalkan pada RUUÂ tersebut ialah terkait pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), Upah Minimum Provinisi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurutnya, RUU yang ada tidak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh dan lebih berpihak kepada pengusaha.Â
Ia berharap, pemerintah mau merevisi RUUÂ yang ada dengan melibatkan buruh. Menurutnya, kalau ruu yang ada seperti sekarang ini disahkan, maka pemerintah mendzalimi buruh.
"Kalau disahkan, pemerintah dzalim ke buruh. Kita harapkan agar RUUÂ ini direvisi," ucapnya.
Senada dengan Syaiful, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa sejumlah pasal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan mendegradasi hak-hak buruh.
"Kami berharap dengan suara beliau (Kiai Said), nanti bisa membantu memperjuangkan kami," ucapnya.
Merespons laporan dari gabungan serikat buruh dan pekerja, Kiai Said menyatakan bahwa pada prinsipnya, PBNU mendukung buruh kalau rancangan regulasi yang ada merugikan buruh.
"Siapa pun pihak yang akan dirugikan oleh undang-undang, baik itu masalah buruh, masalah pajak, masalah apa aja. Setiap ada yang merugikan rakyat, saya belain (rakyat)," kata Kiai Said.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua