Nasional

Saksi Kunci Penganiayaan David akan Dihadirkan di Sidang AG

Sel, 28 Maret 2023 | 08:30 WIB

Saksi Kunci Penganiayaan David akan Dihadirkan di Sidang AG

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan AG, Rabu (29/3/2023). (Foto: ntmcpolri.inf0)

Jakarta, NU Online 

Sepasang suami istri, N dan R yang merupakan kedua orang tua rekan Crystalino David Ozora akan dihadirkan dalam persidangan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 


Keduanya, N dan R, telah diundang secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023) besok.


"Alhamdulilah saksi kunci N dan R hari ini sudah resmi menerima panggilan sidang dari Kejari Jaksel untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel pukul 10.00 WIB dalam perkara penganiayaan berat berencana anak AG," kata Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid melalui cuitannya di twitter, dikutip NU Online, Selasa (28/3/2023). 


Munnas menjelaskan, N dan R saat ini sudah berada dalam perlindungan dan tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Dengan demikian, ia berharap kedua saksi kunci ini dapat dengan mudah menyampaikan keterangannya.


"Semoga mereka diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan dan pelaku yang terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Muannas yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu.


Tahapan Diversi AG
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa AG akan menjalani tahapan Diversi atau musyawarah pada Rabu (29/3/2023) besok. 


Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tahapan ini wajib dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).


"(Diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya," kata Djuyamto, sebagaimana dilansir PMJ News PMJ News.


Ia mengatakan, putusan terkait hasil upaya Diversi merupakan kewenangan hakim yang menentukan. Jika upaya Diversi gagal, ditolak, atau tidak ada kesepakatan dari kedua pihak maka proses hukum AG akan langsung berlanjut ke persidangan sesuai ketentuan UU SPPA. 


“Kalau pihak korban tidak bersedia bermusyawarah tentu Diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses Diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.


Menolak Diversi
Dua orang kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah dan Mellisa Anggraini telah menyatakan tidak akan menempuh jalur damai sebagaimana amanat dari ayah David, Jonathan Latumahina. 


Hamzah secara tegas menolak Diversi dan menghendaki agar persidangan untuk AG dilanjutkan sampai vonis hakim dijatuhkan. 


"Dari pihak keluarga jelas menolak berdamai dan meminta dilanjutkan ke persidangan sampai vonis hakim," kata Muhammad Hamzah kepada NU Online, Senin (27/3/2023) kemarin.


Sementara Mellisa mengaku akan tetap menghargai proses hukum yang berlaku tetapi tetap menolak untuk upaya Diversi terhadap AG.


"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak Diversi," katanya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan