Saksi Kunci Penganiayaan David akan Dihadirkan di Sidang AG
-
Aru Lego Triono
- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sepasang suami istri, N dan R yang merupakan kedua orang tua rekan Crystalino David Ozora akan dihadirkan dalam persidangan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Keduanya, N dan R, telah diundang secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023) besok.
"Alhamdulilah saksi kunci N dan R hari ini sudah resmi menerima panggilan sidang dari Kejari Jaksel untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel pukul 10.00 WIB dalam perkara penganiayaan berat berencana anak AG," kata Kuasa Hukum N dan R, Muannas Alaidid melalui cuitannya di twitter, dikutip NU Online, Selasa (28/3/2023).
Munnas menjelaskan, N dan R saat ini sudah berada dalam perlindungan dan tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Dengan demikian, ia berharap kedua saksi kunci ini dapat dengan mudah menyampaikan keterangannya.
"Semoga mereka diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan dan pelaku yang terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Muannas yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) itu.
Tahapan Diversi AG
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa AG akan menjalani tahapan Diversi atau musyawarah pada Rabu (29/3/2023) besok.
Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tahapan ini wajib dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"(Diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya," kata Djuyamto, sebagaimana dilansir PMJ News PMJ News.
Ia mengatakan, putusan terkait hasil upaya Diversi merupakan kewenangan hakim yang menentukan. Jika upaya Diversi gagal, ditolak, atau tidak ada kesepakatan dari kedua pihak maka proses hukum AG akan langsung berlanjut ke persidangan sesuai ketentuan UU SPPA.
“Kalau pihak korban tidak bersedia bermusyawarah tentu Diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses Diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang). Jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan,” katanya.
Menolak Diversi
Dua orang kuasa hukum keluarga David, Muhammad Hamzah dan Mellisa Anggraini telah menyatakan tidak akan menempuh jalur damai sebagaimana amanat dari ayah David, Jonathan Latumahina.
Hamzah secara tegas menolak Diversi dan menghendaki agar persidangan untuk AG dilanjutkan sampai vonis hakim dijatuhkan.
"Dari pihak keluarga jelas menolak berdamai dan meminta dilanjutkan ke persidangan sampai vonis hakim," kata Muhammad Hamzah kepada NU Online, Senin (27/3/2023) kemarin.
Sementara Mellisa mengaku akan tetap menghargai proses hukum yang berlaku tetapi tetap menolak untuk upaya Diversi terhadap AG.
"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak Diversi," katanya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
-
- Rifqi Iman Salafi | Kamis, 1 Jun 2023
Hati Suhita, Kritik Perjodohan di Kalangan Pesantren
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023