Nasional

Sarbumusi NU Apresiasi Pemerintah atas Pembebasan Siti Aisyah

Rab, 13 Maret 2019 | 05:15 WIB

Jakarta, NU Online
Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) NU mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam upaya membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati atas dugaan kasus pembunuhan King Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Hal itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja TKI Konfederasi Sarbumusi NU, Anis Mansur melalui rilis yang diterima NU Online, Selasa (12/3) malam.

Baginya, pembebasan Aisyah merupakan salah satu wujud kinerja pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam catatan 4 tahun terakhir, pemerintah berhasil membebaskan 443 WNI dari hukuman mati dan mampu menyelesaikan kasus sebanyak 51.088 WNI di luar negeri.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diminta untuk terus mengedukasi PMI secara komprehensif sehingga ke depan berbagai persoalan dapat dicegah, dari mulai akan berangkat ke negara tujuan hingga kembali ke tanah air atau dapat melakukan pembelaan diri (self defense) ketika terjadi masalah di luar negeri.

“Memperjuangkan nasib dan hak-hak saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri harus dilakukan secara komprehensif. Dimulai dari pembuatan regulasi yang memihak pekerja migran, hingga memastikan implementasinya sehingga saudara-saudara kita para pekerja migran benar-benar terlindungi dan mendapatkan haknya secara utuh,” terangnya.

Ia juga meminta kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar berserikat atau membentuk komunitas, sehingga satu sama lain bisa membantu jika di kemudian hari terjadi masalah di luar negeri atau paling tidak melaporkan kedatangan ke Perwakilan Pemerintah RI setibanya di negara tujuan.

“Kasus Aisyah menjadi pelajaran bagi kita semua untuk saling berhati-hati di negara tujuan,” ucapnya.

Menurutnya, banyak pihak yang memanfaatkan PMI sebagai mediator tindak kejahatan disebabkan ketidaktahuan PMI atas soal praktik-praktik kejahatan di luar negeri, sehingga dapat terperangkap dalam jaringan kejahatan internasional.

Seperti dilansir Kompas.com, Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3) pagi ini.

Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi. (Husni Sahal/Muhammad Faizin)