Nasional

Satu tahun Pasca-Kongres XIX, PP IPPNU Ingatkan Implementasi Peremajaan Usia

Kam, 17 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Satu tahun Pasca-Kongres XIX, PP IPPNU Ingatkan Implementasi Peremajaan Usia

Kongres XIX IPPNU Tahun 2022 di Jakarta. (Foto: dokumentasi IPPNU)

Jakarta, NU Online

Tepat pada tanggal 15 Agustus 2022, Kongres XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, resmi ditutup dengan salah satu putusannya adalah beberapa pasal perubahan usia. Pasal-pasal perubahan usia ini disepakati sebagai bentuk komitmen IPPNU dalam rangka menjawab peremajaan usia baik anggota ataupun pengurus.


Ketua Pimpinan Pusat IPPNU bidang organisasi Nirma Aini Masfufah mengungkap, Kongres XVIII IPPNU di Cirebon tahun 2018 menyebutkan bahwa usia anggota IPPNU adalah 12-30 tahun. “Namun dalam kongres XIX IPPNU di Jakarta pada 2022 lalu, usia keanggotaan IPPNU diatur menjadi 12-27 tahun,” ujarnya, kepada NU Online, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (17/8/2023).


Hal senada juga terjadi pada pasal kepengurusan. Menurut Nirma, usia pengurus pimpinan pusat (PP) dan pimpinan wilayah (PW) maksimal menjadi 24 tahun, pengurus pimpinan cabang (PC) menjadi 22 tahun dan pengurus pimpinan anak cabang (PAC) menjadi 20 tahun. Adapun untuk usia pengurus pimpinan ranting (PR) dan pimpinan komisariat (PK) tidak ada perubahan dari Kongres Cirebon.


Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah itu mengakui, dalam Kongres XIX memang terdapat pasal masa transisi, yaitu selama setahun pasca selesainya Kongres XIX, pengurus masih dapat menggunakan ketetapan usia kongres Cirebon. 


“Karena memang sangat disadari bahwa menyiapkan kader dengan usia yang lebih muda namun dengan kualitas dan kompetensi yang harus juga bagus bukanlah suatu hal yang instan, melainkan butuh proses dan penyesuaian. Maka dari itu, disepakatilah dengan masa transisi diberikan selama 1 tahun,” beber Nirma.


Setelah satu tahun Kongres XIX berlalu, menurutnya, berarti masa transisi pun telah usai. “Maka dengan segala konsekuensi yang ada, ketetapan usia berdasarkan hasil Kongres XIX sudah diterapkan. Hal ini berlaku untuk semua tingkat kepengurusan IPPNU,” tegasnya.


Menurut Ketua PW IPPNU Jawa Tengah 2019-2022 itu, IPPNU merupakan organisasi besar, maka menjadi suatu keniscayaan bagi seluruh anggota untuk mematuhi rule yang ada di IPPNU. Sikap yang demikian merupakan bagian dari konsekuensi keanggotaan diri dalam organisasi ini. Maka, menurutnya, controlling penerapan atau implementasi aturan juga harus dilakukan oleh seluruh pimpinan IPPNU.


“Serta bagaimana kemudian penerapannya juga perlu dipikirkan strategi-strateginya. Karena dengan segala kondisi yang ada, IPPNU senantiasa dinantikan kontribusinya terhadap masyarakat,” pungkas Nirma.


Kontributor: Ahmad Naufa