Saudi Hentikan Sementara Izin Umrah, Ini Kata Sekjen Liga Muslim Dunia
Kam, 27 Februari 2020 | 09:30 WIB
Sekretaris Jenderal Rabithah Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia) Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa menyatakan bahwa sikap pengehentian itu bersifat sementara untuk keselamatan semua pihak.
"Demi keselamatan semuanya. Sementara (dihentikan). Setelah nanti selesai akan dibuka lagi, insyaallah," kata Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Sebelumnya Dikutip dari Arab News, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan, langkah penghentian sementara dilakukan karena kekhawatiran akan penyebaran virus corona.
Deputi Kementerian Kesehatan Masyarakat Arab Saudi Hani bin Abdul Aziz Jokhdar mengatakan, pedoman tersebut didasarkan pada pengalaman Arab Saudi dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan jamaah haji.
āBerdasarkan pengalaman, pihak kerajaan telah berupaya mencegah perluasan epidemi virus corona,ā ujar Hani bin Abdul Aziz.
Panduan untuk mencegah masuknya virus ke kerajaan juga termasuk penangguhan perjalanan ke dan dari Arab Saudi untuk warga negara GCC yang menggunakan kartu ID nasional. Ada juga penangguhan entri visa turis bagi mereka yang datang dari negara-negara di mana penyebaran virus berbahaya.
Sementara berdasarkan informasi dari Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa prosedur ini bersifat sementara, dan akan terus dievaluasi oleh pihak yang berwenang.Ā
"Kerajaan memperbarui kebijakan untuk semua tindakan internasional yang diambil demi membatasi penyebaran virus," tulis Kemenlu Arab Saudi dikutip dari SPA.Ā
Pemerintah Arab Saudi tidak menjelaskan negara-negara mana saja yang terkena penangguhan ini. Namun, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa penangguhan yang bersifat sementara ini berlaku untuk semua negara termasuk Indonesia.
Pewarta: Husni Sahal
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua