Nasional

Sebaran Wilayah yang Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Rab, 21 Februari 2024 | 18:00 WIB

Sebaran Wilayah yang Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Ilustrasi (NU Online)

Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.


Adapun rinciannya yaitu 780 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), 132 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan 584 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty memaparkan bahwa sebaran TPS yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan, yaitu 780 PSU tersebar di 38 provinsi, 132 PSL tersebar di 15 provinsi, 584 PSS di 9 provinsi.


"Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 15 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di 9 provinsi," ujarnya dalam keterangan yang diterima oleh NU Online, Rabu (21/2/2024)


Jumlah Persebaran Rekomendasi PSU
Papua Pegunungan: 94; Sulawesi Selatan: 62; Nusa Tenggara Barat: 53; Maluku: 53; Nusa Tenggara Timur: 50; Aceh: 35; Sulawesi Tengah: 32; Jawa Tengah: 28; Sumatera Utara: 24; Papua: 24; Sumatera Selatan: 22; Papua Barat: 23; Sulawesi Tenggara: 20; Kalimantan Timur: 18; Jawa Timur: 37; Maluku Utara: 18; Sumatera Barat: 17; Riau: 17; Jawa Barat: 16; Kalimantan Tengah: 15; DI Yogyakarta: 15; Gorontalo: 11;  Kepulauan Riau: 10; Kalimantan Barat: 10; Jambi: 9; Kalimantan Utara: 9; Papua Barat Daya: 9; Sulawesi Barat: 8; Papua Tengah: 7; Lampung: 6; Bengkulu: 5; Banten: 5; Bali: 5; Sulawesi Utara: 4; Bangka Belitung: 2; Kalimantan Selatan: 1; DKI Jakarta: 1; Papua Selatan: 5.


Jumlah Persebaran Rekomendasi PSL
Sumatera Selatan: 30; DKI Jakarta: 21; Jawa Barat: 43; Papua: 9; DI Yogyakarta: 4; Kalimantan Barat: 5; Sulawesi Tenggara: 2; Sulawesi Tengah: 2; Kalimantan Tengah: 1; Kepulauan Riau: 8; Jawa Timur: 1; Banten: 1; Bangka Belitung: 1; Papua Selatan: 1.


Jumlah Persebaran Rekomendasi PSS
Papua Tengah: 387; Jawa Tengah: 114; Papua: 39; DKI Jakarta: 17; Banten 18; Jawa Timur: 4; Papua Selatan: 3; Nusa Tenggara Timur: 1; Sulawesi Tengah: 1.


Lebih lanjut ia menghimbau kepada KPU, melalui KPU Kabupaten atau Kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS, dan PSL, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Kemudian menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU, PSL, PSS di TPS.


Selanjutnya melalui KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

 
"Memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU, PSL, PSS," pungkasnya.