Nasional

Sedang Menulis Disertasi, Kemenag dan LPDP Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi

Ahad, 11 September 2022 | 19:00 WIB

Sedang Menulis Disertasi, Kemenag dan LPDP Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi

Ilustrasi: Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang doktor (S3) dalam negeri untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan membuka Beasiswa Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri. Beasiswa ini menjadi salah satu dari 10 Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). 


Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri adalah bantuan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh (ongoing) studi pada jenjang doktor (S3) di dalam negeri yang bertujuan untuk membantu percepatan penyelesaian studinya.


Beasiswa ini diberikan bagi lulusan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly/Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum, guru Madrasah/PAI di Sekolah, dan pegawai Kementerian Agama.


Untuk mendapatkan bantuan penyelesaian pendidikan ini, pendaftar dapat melakukan pendaftaran akun peserta beasiswa.kemenag.go.id. Setelah itu, pendaftar melengkapi profil peserta yang memuat data identitas diri, data keluarga, data pendidikan, data prestasi akademik dan/atau non-akademik, data kemampuan bahasa, dan data organisasi.


Kemudian, pendaftar dapat mendaftar pada beasiswa yang ingin diikuti dan melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis beasiswa. Terakhir, pendaftar dapat melihat tahapan seleksi beasiswa yang diikuti pada dasbor pendaftar.


Adapun tahapan seleksi adalah seleksi administrasi. Bagi nama yang diumumkan lolos pada 20 September 2022 berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu seleksi akademik atau bakat skolastik pada 22 September 2022 dan diumumkan pada 26 September 2022.


Selanjutnya, pendaftar dapat mengikuti seleksi wawancara pada 28-29 September 2022 dan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 30 September 2022.


Persyaratan umum beasiswa S3

1. Pendaftar berstatus sebagai
a. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK)
b.Guru di lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan Kartu NUPTK/NPK)
c.Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai)
2.Memiliki ijazah S2 atau Surat Keterangan Lulus serta transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25
3. Pendaftar berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar program
4. Bersedia menjadi mahasiswa penuh waktu (full time) dengan meninggalkan tugas pokoknya dibuktikan dengan surat izin atasan
5. Bersedia mengabdi kembali pada Perguruan Tinggi Asal (khusus dosen PTKIS) dengan masa pengabdian 2(n)+1, n adalah masa studi.


Persyaratan khusus

1. Berstatus sebagai:
a. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (dibuktikan dengan NIDN)
b. Guru Madrasah/PAI pada Sekolah (dibuktikan dengan NUPTK)
c. Tenaga Kependidikan pada PTK (dibuktikan dengan SK Pegawai)
d. Pegawai Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK pegawai);
2. Melampirkan Surat Keterangan Hasil Studi yang memuat nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.25 (skala 4.00) dari Perguruan Tinggi terakreditasi
3. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding 
4. Menyampaikan Surat Keterangan Aktif dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar
5. Telah lulus Seminar Proposal Disertasi (diprioritaskan) dan/atau sedang menyusun Disertasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Rekomendasi dari pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi tempat studi
6. Menyampaikan surat rekomendasi dari pimpinan tempat tugas
7. Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil.


Persyaratan dokumen

  1. Profil Peserta
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NUPTK bagi Guru Madrasah/PAI pada Sekolah/Kartu Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi PNS Kementerian Agama yang mengajar di PTKI dan PTU/bukti proses pengajuan NIDN atau NIDK yang sudah divalidasi oleh Kementerian Agama
  4. Scan Surat Keterangan Hasil Studi
  5. Surat Keterangan Aktif Sebagai Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Tempat Belajar
  6. Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal dan/atau Surat Keterangan Rekomendasi Sedang Menyusun Disertasi dari Pembimbing Disertasi atau dari Perguruan Tinggi tempat belajar
  7. Surat Rekomendasi dari pimpinan/rektor/ketua tempat bertugas
  8. Surat Rekomendasi dari Atasan atau Akademisi
  9. Menunjukkan bukti kemajuan penelitian minimal bab hasil.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan