Bogor, NU Online
Mahkamah Agung Malaysia pada 2004 silam menolak gugatan orang-orang Kristen untuk memperolah hak menggunakan kata "Allah". Putusan itu mengakhiri sengketa hukum bertahun-tahun yang telah menyebabkan ketegangan agama di negeri jiran itu.
Ternyata, kata “Allah” hanya satu dari 25 kata yang dilarang oleh pemerintah Malaysia untuk digunakan oleh kalangan bukan Muslim (Non-Muslim).
Hal itu diungkapkan oleh Ehsan Shahwahid, peneliti dari Islamic Renaissance Front (IRF) Malaysia saat mengisi materi dalam kegiatan Asia Interfaith Forum 2017 di Bogor, Selasa (17/10) yang digelar Pusat Studi Pesantren (Central of Pesantren Studies).
Dalam konstitusi Malaysia tertulis bahwa Islam adalah agama resmi negara, meski mereka juga memberi pengakuan terhadap kebebasan individual, termasuk bebas untuk memilih agama yang dianut.
Namun Ehsan mengakui, hal ini tidaklah selalu mudah untuk dilakukan, terutama dengan semakin menguatnya konservatisme di kalangan Muslim di Malaysia.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan terbaru terkait dengan Islam di negeri yang merdeka sejak 1957 itu, beberapa di antaranya adalah pelarangan menggunakan kata “Allah” untuk warga Non-Muslim.
“Tidak hanya kata itu, ada sekitar 25 kata lain yang tidak boleh digunakan oleh Non-Muslim, seperti, ibadah dan lain-lain,” jelas Ehsan.
Lebih jelas, Ehsan menerangkan 25 kata yang dilarang tersebut. Sebagai berikut:
1. Allah 14. Rasul
2. Firman Allah 15. Iman
3. Ulama 16. Dakwah
4. Hadith 17. Injil
5. Ibadah 18. Salat
6. Kaabah 19. Khalifah
7. Ilahi 20. Wali
8. Wahyu 21. Fatwa
9. Mubaligh 22. Imam
10. Syariah 23. Nabi
11. Qiblat 24. Sheikh
12. Haji 25. Kadi
13. Mufti
(Fathoni)