Nasional

Sepuluh Tahun Perjalananan Berliku UU TPKS

Rab, 13 April 2022 | 16:30 WIB

Sepuluh Tahun Perjalananan Berliku UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini resmi menjadi Undang-Undang TPKS (UU TPKS) setelah disahkan DPR RI dalam dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/22) kemarin.


Pengesahan yang dihadiri 311 anggota dewan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan Jakarta itu menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat, khususnya perempuan, korban kekerasan seksual, dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.


Kilas balik perjuangan RUU TPKS

Sebelum dibawa ke Paripurna, pengesahan RUU TPKS menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.


Lalu, seperti apakah perjalanan panjang yang ditempuh RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa, kemarin? Simak kilas balik perjalanannya.


RUU TPKS menempuh waktu satu dekade hingga disahkan oleh DPR. RUU ini lahir melalui rumusan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berawal dari gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012, dan baru dibahas di DPR pada Mei 2016. 


Fakta tersebut menambah daftar panjang lika-liku pembahasan RUU TPKS yang bahkan usianya sudah setara dengan anak usia masuk Sekolah Dasar (SD) yaitu 6 tahun. 


Maju-mundur di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR, April 2017 disepakati sebagai inisiatif DPR, 2018 berjalan lamban dengan berbagai alasan, 2019 dijanjikan selesai. 


Namun, janji hanya tinggal janji, dari DPR lama hingga berganti periode, RUU tersebut urung juga selesai.


Juli 2020, bukan disahkan RUU TPKS justru ditarik dari Prolegnas Prioritas oleh Baleg DPR. Alasannya pembahasan dalam RUU tersebut dinilai sulit untuk dilakukan kala itu.


Tahun berikutnya, RUU PKS (TPKS) kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Daftar Prolegnas Prioritas 2021 itu disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).


Ganti nama

Tak lama setelah itu, RUU tersebut berganti nama dari RUU PKS menjadi TPKS. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa ‘Tindak Pidana’ karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus.


Oleh karena pembahasan antara pemerintah dan DPR belum juga menemukan titik terang. Akhirnya, RUU TPKS kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.


Pada 2022, angin segar nampak mengiringi langkah RUU TPKS, DPR mengesahkan RUU tersebut jadi usul inisiatifnya. Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (18/1/2022).


Sayang sekali angin segar tersebut hanya bertahan satu bulan, setelah mendapat pengesahan sebagai usul inisiatif, RUU TPKS justru kembali mengalami hambatan karena raker antara pemerintah dan DPR gagal dilaksanakan.


Akhirnya sah!

RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi UU TPKS pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/22). Sidang tersebut menjadi sidang yang bersejarah lantaran berbuah pengesahan UU TPKS yang menempuh bertahun-tahun perjalanan. 


Pengesahan RUU TPKS disambut baik dari berbagai masyarakat. Linimasa media sosial diwarnai dengan antusiasme warganet menyambut gembira kabar disahkannya RUU tersebut.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad