Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Edaran Rumah Moderasi Beragama.
Lebih-lebih, ungkap guru besar UIN Alauddin Makassar itu, moderasi beragama kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyatakan bahwa kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan garda terdepan dalam mengawal pemikiran dan gerakan moderatisme beragama.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
6
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
Terkini
Lihat Semua