Setiap Kampus PTKI Dirikan Rumah Moderasi Beragama
NU Online · Senin, 4 November 2019 | 09:00 WIB
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Edaran Rumah Moderasi Beragama.
Lebih-lebih, ungkap guru besar UIN Alauddin Makassar itu, moderasi beragama kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama RI.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyatakan bahwa kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam merupakan garda terdepan dalam mengawal pemikiran dan gerakan moderatisme beragama.
Terpopuler
1
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Sound Horeg: Pemujaan Ledakan Audio dan Krisis Estetika
4
Perbedaan Zhihar dan Talak dalam Pernikahan Islam
5
15 Ribu Pengemudi Truk Mogok Nasional Imbas Pemerintah Tak Respons Tuntutan Pengemudi Soal ODOL
6
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
Terkini
Lihat Semua