Nasional

Sikap Tegas Sarbumusi soal TKA dan Liberalisasi Tenaga Kerja Indonesia

Kam, 27 Agustus 2015 | 03:00 WIB

Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) menilai investasi modal asing masuk ke Indonesia sebagai keniscayaan dari liberalisasi ekonomi namun harus disikapi secara bijaksana dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat Indonesia.
<>
Presiden DPP K-Sarbumusi Drs HM Syaiful Bahri  Anshori MP di Jakarta, Rabu (26/8) menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mensyaratkan mahir berbahasa Indonesia sudah benar dan sesuai dengan regulasi perundang undangan diatasnya yakni Undang Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Regulasi tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di negaranya. Karena itu sangat disayangkan ketika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berupaya menghapus klausul dan persyaratan tersebut," kata Syaiful didampingi Sekretaris Jenderal Sukitman Sudjatmiko.

Sukitman menambahkan, selain menabrak aturan dan regulasi di atasnya, juga sangat tidak arif dan berpihak kepada tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.

Atas dasar pertimbangan dan situasi tersebut, DPP K-SARBUMUSI menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menolak dengan tegas wacana Presiden Republik Indonesia tentang penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana termaktub dalam Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Undang Undang No.24 Tahun 2009.
  2. Mengecam dengan keras keberadaan tenaga kerja asing asal China yang membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia. Dan menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera membuat aturan yang tegas tentang investasi China dengan tidak serta merta membawa tenaga kerja asing asal China.
  3. Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk membenahi kebijakan terkait tenaga kerja asing dan keberpihakan kepada tenaga kerja Indonesia di negaranya sendiri.


Demikian pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Liberalisasi Tenaga Kerja Indonesia.

"Dan kami menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk terus berjuang melawan segala bentuk regulasi yang tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat Indonesia dan berbagai bentuk penindasan buruh dengan cara memperkuat persatuan dan solidaritas di antara sesama buruh dan rakyat Indonesia," kata Sukitman. (Gatot Arifianto/Mahbib)