Soal Al-Zaytun, Ketum PBNU Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
NU Online · Senin, 26 Juni 2023 | 12:30 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan komentar terkait kontroversi Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Panji Gumilang. Al-Zaytun kini tengah dalam pemeriksaan terkait laporan dugaan penodaan agama Islam yang diterima Bareskrim Polri.
Terkait polemik Al-Zaytun tersebut, Gus Yahya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau tak main hakim sendiri. Semua pihak, harus menaati hukum dalam bertindak. Persoalan Al-Zaytun ini, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gus Yahya kepada awak media usai menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Maluku Utara, di Ternate, pada Ahad (25/6/2023) kemarin.
“Ya kan sudah diatasi oleh pemerintah. Kita semua, bukan hanya NU tapi seluruh masyarakat harus berpegang pada hukum. Apa pun kata hukum, mari kita jalankan. Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri, semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” tegas Gus Yahya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan tahap demi tahap dalam proses hukum Pesanten Al-Zaytun. Saat ini, baru masuk di tahap dugaan dan belum menjadi sangkaan.
“Ini belum sangkaan, baru dugaan. Sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan. Sesudah sangkaan baru dakwaan. Sesudah dakwaan baru tuntutan. Sebentar, tuntutan vonis dengan hakim-hakimnya. Jadi ini masih panjang. Tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, dilihat di Youtube Kemenko Polhukam.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal tindak pidana laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam. Berbagai kesimpulan dari beberapa penelitian sekaligus laporan resmi akan disampaikan ke Polri. Selain itu, Polri juga akan menangani tindak pidananya.
Namun, Mahfud belum mengumumkan pasal-pasal apa saja yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Terkait itu, akan diumumkan pada waktunya tersendiri, tidak lama lagi. Meski begitu, Polri akan mengambil tindakan berdasarkan laporan yang masuk.
“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tutur Mahfud.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
3
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
4
Wajib Selektif! Ini Tips Islam Memilih Calon Pasangan Hidup yang Tepat dan Berkah
5
DPR-Pemerintah Sepakati RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
6
Gus Faiz Sampaikan Cara Rayakan Bulan Lahir Nabi Muhammad
Terkini
Lihat Semua