Jakarta, NU Online
Peristiwa penggusuran nelayan yang dilakukan oleh sejumlah oknum di atas pesisir dan laut Pak Imam Baran Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah menimbulkan sejumlah gejolak sosial dan berpotensi terjadinya konflik horizontal jika tidak diselesaikan secara tepat dan cepat, terutama oleh steakholder yang memiliki kewenangan.
"Jika melihat Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 33 Ayat 2) menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tentu kasus yang terjadi di Pantai Baran bertentangan dengan Undang-undang Dasar tersebut," tegas Ketua Bidang Kemaritiman Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ayi Sopwanul Umam, Senin (27/11).
Menurutnya, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN Kabupaten Karimun patut dipertanyakan pasalnya keberadaan pantai dan laut kini sudah tidak dimiliki oleh Negara, akan tetapi dimiliki oleh oknum dan korporasi tertentu. Jelas kenyataan ini kini tidak dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat secara luas.
"Pengeluaran sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional termasuk perbuatan pidana hal itu termaktub dalam Pasal 424 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, Seorang pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, jo Pasal 3 UU 31 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu 20 Tahun 2001," jelas pria yang akrab disapa Obay.
Dalam hal ini PB PMII menyatakan sikap keberatan atas pengeluaran sertifikat hak milik (SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Karimun dan menghimbau kepada nelayan untuk tetap mempertahankan laut tersebut sebagai sumber penghidupan.
"Para pemangku kebijakan terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta badan pertanahan nasional serta steakholder lainnya perlu melakukan tindakan yang cepat dan tepat sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi bermasalah," tegasnya.
Dalam waktu dekat PB PMII akan membantu menindaklanjuti, dengan mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"PMII memiliki struktur secara hirarkis dari tingkat pusat hingga ke daerah dalam hal ini PB PMII mendukung aksi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Karimun. PB PMII akan membantu penyelesaian di tingkat pusat," tandas Obay. (Reza Fauzi/Kendi Setiawan)