Nasional

Tahap Pemberlakuan Label Halal Baru

Sen, 14 Maret 2022 | 15:00 WIB

Tahap Pemberlakuan Label Halal Baru

Tahap Pemberlakuan Label Halal Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Melalui keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia. Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lalu kapan label tersebut berlaku dan bagaimana dengan label halal yang lama?


Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional dengan proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.


"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", jelas Mastuki di Jakarta, Ahad (13/3/2022).


Penyesuaian ini setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.


“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki dikutip dari laman Kemenag.


Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu: 1) jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia; dan 2) jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.


Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.


Jadi berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 ini, logo halal yang ditetapkan MUI selama ini tetap dapat digunakan sampai dengan Februari 2026.


Editor: Muhammad Faizin