Nasional

Tanggapan Kemenag tentang 60 Ribu Jamaah yang Diizinkan Berhaji

Sen, 24 Mei 2021 | 01:00 WIB

Tanggapan Kemenag tentang 60 Ribu Jamaah yang Diizinkan Berhaji

Kabah dan Masjidil Haram (Foto: SPA)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menanggapi beredarnya informasi terkait jumlah jamaah yang diperbolehkan mengikuti ritual ibadah haji pada 2021. Dalam informasi yang beredar di berbagai platform media sosial, pada tahun ini hanya akan ada 60 ribu jamaah yang akan berhaji. Jumlah ini terdiri dari 15 ribu jamaah dari dalam negeri Arab Saudi dan 45 ribu dari luar negeri.


"Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5).


Namun terkait dengan jumlah pastinya, pihaknya belum menerima informasi resmi termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya. Pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.


"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya dikutip dari laman Kemenag.


Sebelumnya santer berkembang informasi yang berasal dari sebuah dokumen setebal 10 halaman yang berasal dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang menjelaskan tentang panduan singkat protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji 2021. Informasi ini semakin viral saat dimuat dalam laman Facebook Haramain yang merupakan situs informasi seputar Masjidil Haram dan berafiliasi dengan General Presidency of the Grand Mosque (GPH).


Dalam dokumen tersebut disebutkan beberapa poin penting pelaksanaan Haji tahun 2021 di antaranya ketentuan umur dan persiapan yang harus dilakukan. “Bagi yang melaksanakan ibadah haji harus berumur antara 18-60 tahun dan harus dalam kondisi sehat,” demikian poin penting dalam dokumen tersebut sebagaimana dilansir juga oleh laman Haramain, Ahad (23/5).


Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh jamaah adalah tidak pernah dirawat di rumah sakit untuk sakit apapun dalam 6 bulan sebelum berangkat haji melalui tanda bukti. Jamaah juga harus sudah divaksin lengkap (2 dosis) dengan bukti kartu vaksin yang dikeluarkan negaranya masing-masing. Jenis vaksin yang digunakan juga harus ada dalam data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


Dosis pertama vaksin harus sudah dilakukan pada 1 Syawwal 1442 H dan dosis kedua sudah dilakukan 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi.


“Jamaah harus mengikuti karantina selama 3 hari jika berasal dari jamaah luar Arab Saudi segera setelah mereka tiba di Arab Saudi,” tulis.


Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan terhadap jamaah juga terus diperkuat oleh Arab Saudi dengan mewajibkan jaga jarak dan memakai masker selama pelaksanaan haji.


Otoritas Masjidil Haram juga sudah menyiapkan berbagai hal untuk menyambut kedatangan para jamaah haji di antaranya memastikan orang yang tidak berkepentingan masuk ke Masjidil Haram. Hanya yang memiliki izin haji resmi dan melalui sistem E-hajj yang diperbolehkan masuk.


Sarana dan prasarana yang disiapkan seperti kamera thermal di pintu masuk, pengangkatan karpet di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, stiker di lantai untuk menentukan lokasi jamaah dengan jarak minimal 2 meter, pengaturan tawaf di putaran pertama untuk orang berkebutuhan khusus.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR