Parlemen

Direksi KFD Dipecat, Komisi VI DPR: Negara Serius Tangani Pandemi Covid-19

Jum, 21 Mei 2021 | 13:45 WIB

Direksi KFD Dipecat, Komisi VI DPR: Negara Serius Tangani Pandemi Covid-19

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Faisol Riza mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang memecat seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) lantaran terdapat beberapa oknum KFD yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, pada 27 April 2021 lalu. 


Menurutnya, pemecatan tersebut menjadi bukti dari ketegasan negara dalam memerangi pandemi Covid-19. Langkah tegas yang telah diambil Menteri Erick, kata Faisol, akan membuat para oknum mendapatkan efek jera karena telah melakukan tindakan amoral. 


Faisol menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Kualanamu beberapa waktu lalu itu memang harus direspons secara profesional dan serius, berlandaskan semangat good corporate governance.


“Kami lihat sejauh ini, keseriusan negara dalam melakukan penanganan pandemi perlu diapresiasi. Ini bukti bahwa tidak boleh ada permainan sekecil apapun dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” terang Faisol, dikutip dari dpr.go.id, pada Kamis (20/5). 


Lebih lanjut ia berharap, Kimia Farma harus lebih berhati-hati dengan adanya peristiwa pemecatan para direksinya itu. Faisol mendorong adanya pengecekan lebih rinci dalam penanggulangan, baik dari segi alat tes dan vaksinasi Covid-19.


“Pengecekan ini dibutuhkan untuk mencari tahu adanya kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan, sehingga kejadian demikian tidak terulang lagi ke depannya. Ini penting untuk melihat di mana letak kemungkinan dari upaya pelanggaran hukum dan lubang-lubang yang mesti ditutup,” ujar Faisol.


Ia juga memandang perlu agar Kementerian Kesehatan dan aparat kepolisian diberikan akses untuk melakukan pengecekan terhadap alat tes Covid-19 sehingga kualitasnya bisa terjaga dengan baik. 


“Secara berkala diberikan akses. Supaya kepastian pelayanan terhadap penanganan Covid-19 ini terjaga kualitasnya,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.


Sebelumnya, Erick Thohir telah memecat seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika, pada Ahad (16/5). Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus penggunaan alat antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu pada April lalu.


“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ungkap Erick.


Surat pemecatan kepada seluruh direksi pun telah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Lebih lanjut, Erick menekankan kasus antigen bekas ini harus direspons dengan serius dan profesional.


Ia mengingatkan bahwa seluruh direksi BUMN terikat pada core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sementara, apa yang terjadi di kasus antigen bekas justru bertentangan dengan core value tersebut.


“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” tegas Erick.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad