Nasional

Tata Cara Pemulasaran Jenazah Akibat Kecelakaan

Sel, 19 Juli 2022 | 14:30 WIB

Jakarta, NU Online
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Cibubur, Jakarta Timur pada Senin (18/7/2022). Kecelakaan ini melibatkan belasan kendaraan dan menewaskan belasan orang.

 

Sebuah pesawat T-50i Golden Eagle TT-5009 juga mengalami kecelakaan. Pesawat itu jatuh di Desa Nginggil, Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Pilot Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi dikabarkan meninggal.

 

Peristiwa kecelakaan tak jarang membuat jasad orang rusak atau tidak utuh. Bahkan hilang atau tidak diketemukan. Hal demikian tentu perlu cara pengurusan jenazah tersendiri.

 

Dilansir NU Online dalam Cara Pemulasaraan Jenazah Tak Utuh karena Musibah: selama masih ditemukan jasadnya, jenazah orang tersebut tetap wajib dipulasara secara lengkap, mulai dimandikan, dishalati, hingga dikuburkan.

 

Namun, jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau bertambah parah terhadap tubuh janazah, maka dapat digantikan dengan tayammum. Hal ini sebagaimana dijelaskan Sayyid Bakri Syatha dalam kitabnya yang berjudul I’anah at Thalibin juz 2.

 

Sementara itu, jika yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh, maka potongan tersebut tetap dimandikan dan dishalatkan, dengan maksud menyalatkan jenazah seutuhnya. Kemudian, jenazah itu dikuburkan sebagimana biasanya.

 

Adapun jenazah yang tidak ditemukan, hanya bisa dishalatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat. Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab juz 5.

 

Dua atau lebih janazah dalam keadaan normal tidak boleh atau haram hukumnya untuk dikuburkan dalam satu liang kubur. Namun, hal tersebut boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Misalnya, jumlah jenazah yang sangat banyak dan sulit menguburkan secara terpisah satu persatu. Jika hal demikian keadaannya, maka boleh beberapa jenazah mereka dikuburkan secara masal sesuai kebutuhan. Hal demikian ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap korban Perang Uhud, sebagaimana dijelaskan Al-Khâtib As-Syirbini dalam kitab al-Iqnâ’ fî Halli Alfâdzi Abî Syujâ’, juz 1.

 

Meskipun jasadnya hilang, baik karena tenggelam, terbakar, kecelakaan, atau lainnya, pertanyaan kubur tetap berlaku bagi seluruh mayit mukallaf, bagaimanapun dan dimana pun dia meninggal. Mereka juga akan menerima nikmat atau siksa kubur. Hal tersebut dijelaskam Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal juz 7.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi