Nasional

Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Harus Perjelas Kriteria Zona Merah

Sen, 27 April 2020 | 10:30 WIB

Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Harus Perjelas Kriteria Zona Merah

Anggota Komisi IX DPR RI M Nabil Haroen. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengurangi penyebaran virus Corona dan membendung pergeseran episentrum baru. Di antaranya kebijakan larangan mudik, yang ditetapkan sejak 24 April 2020.
 
Hal itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Isinya aturan terkait larangan mudik dari dan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah.

Sayangnya, tidak ada penjelasan detail dalam aturan tersebut. "Detail aturan tersebut harusnya diserahkan ke Pemda untuk menentukan kawasan zona merah," kata Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, Senin (27/4).
 
Mengenai penetapan zona merah, kata Nabil, memang kewenangan pemerintah daerah dengan dikompilasi pemerintah provinsi. Penetapan zona merah, juga berkoordinasi atas rekomendasi tim medis, khususnya pakar epidemiologi, yang memantau persebaran Covid-19 di kawasan masing-masing.
 
"Jadi, regulasinya pantauan dari daerah, kemudian terkoordinasi ke pemerintah pusat," ujarnya. 

Karena itu, pemerintah seharusnya membuat pola informasi dengan platform digital yang mudah diakses publik. Penetapan zona merah oleh pemda itu tidak masalah, sejauh datanya terintegrasi dalam satu channel komunikasi yang mudah diakses. 

"Ini yang seharusya dipikirkan oleh Gugus Tugas dan Kementerian terkait, bagaimana informasi-informasi tentang Covid-19 mudah diakses dan satu komando informasi," imbuh pria yang juga Ketua Umum Pagar Nusa ini. 

Nabil Haroen menegakan, Komisi IX terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait atas persoalan tersebut. "Kami juga mendapat laporan rutin, meski berupa garis besar kebijakan dan data. Selain itu, kami melakukan agenda rapat rutin untuk membahas perkembangan Covid-19," katanya.
 
Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah menyikapi kebijakan pelarangan mudik yang sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.
 
"Jika nantinya mudik dilarang, kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kemenhub di Jakarta, Selasa (21/4) dikutip dari Tirto.

Beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti wilayah Jabodetabek. Budi memaparkan skenario yang telah disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah. Pembatasan yang dilakukan bukan berarti penutupan jalan. Kendaraan yang dilarang melintas yakni angkutan umum, kendaraan pribadi termasuk sepeda motor.
 
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," katanya. 

Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi yang bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," lanjutnya. 
 
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Fathoni Ahmad