Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa PBNU masih menunggu kejelasan berita terkait status Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
"Sampai saat ini, kita masih belum mengetahui secara detail mengenai duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sedang terjadi," katanya kepada awak media di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menanggapi status Mardani sesuai dengan norma-norma yang berlaku. "Kita akan merepons sebagaimana mestinya menurut norma yang ada, baik norma hukum maupun norma di dalam internal PBNU," lanjutnya.
Baca Juga
Bendahara PBNU Asnawi
"Aturan organisasi mekanismenya jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi," lanjutnya.
Sebagaimana informasi yang beredar, Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK. Kabar ini diperkuat oleh konfirmasi dari Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti diberitakan Antaranews (20/6/2022).
Kasus yang membelit Mardani terkait dengan posisinya sebagai kepala daerah. Ia tercatat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018.
Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 itu juga terpilih sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua