Nasional

Tes Usap Saat Puasa, Batalkah?

Sab, 2 April 2022 | 23:00 WIB

Jakarta, NU Online
Puasa tidak berarti harus menghentikan aktivitas, terlebih pekerjaan yang tengah dijalankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tuntutan pekerjaan terkadang mengharuskan umat Islam untuk melakukan swab test (tes usap) antigen atau PCR demi menjaga lingkungan agar tidak ada penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih menulari banyak orang, meskipun intensitasnya telah menurun.


Dalam bepergian, jika seseorang belum vaksinasi dua kali juga masih diwajibkan untuk melakukan tes swab untuk memastikan orang tersebut tidak tertular virus Covid-19 dan dalam keadaan sehat.


Menjadi pertanyaan, apakah melakukan tes swab antigen atau PCR dapat membatalkan puasa seseorang?


Sebagaimana diketahui, tes usap itu dilakukan dengan memasukkan alat ke rongga hidung dan/atau mulut. Meskipun alat tersebut masuk melalui bagian tubuh yang terbuka, tetapi tidak membatalkan puasa.


Setidaknya, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengungkap tiga alasan tes swab tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.


Pertama, alat pendeteksinya berupa benda padat dan kering. Alat itu tidak mungkin mencair sehingga tidak berpotensi masuk ke dalam perut.


Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan. Ia masih berada pada makharij (tempat keluarnya) huruf Ha (Ø­) dan Kha (Ø®) serta tidak sampai menyentuh pada makharij-nya huruf Hamzah (Ø¡) dan Ha (Ù‡).


Sebab, makharij huruf Ha (Ø­) dan Kha (Ø®) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzahir). Jika ada benda menyentuhnya tidak dapat membatalkan puasa. Sementara makharij huruf Hamzah (Ø¡) dan Ha (Ù‡) adalah termasuk fisik yang dalam (bathin). Jika ada sesuatu yang sampai padanya, maka akan membatalkan puasa.


Terakhir, benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Aktivitas ini tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama air kumuran tersebut tidak sampai masuk ke dalam perut.


Meskipun demikian, tes swab ini akan lebih baik dilakukan saat malam hari sehingga tidak mengganggu aktivitas puasa.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori