Nasional

Tidak Jadi Berhenti, PPKM Lanjut Sampai 4 Juli

Sel, 7 Juni 2022 | 16:30 WIB

Tidak Jadi Berhenti, PPKM Lanjut Sampai 4 Juli

Ilustrasi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak jadi dihentikan oleh pemerintah. Terbukti kebijakan itu dilanjutkan pemerintah dari 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.


Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali. 


Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (7/6/22) menyebutkan, perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa dan Bali sebanyak 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM Level 1.


Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di Level 1 dan Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.


"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," katanya.


Meski tren pengendalian pandemi Covid-19 di sejumlah daerah menunjukkan perbaikan,dan relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan. Namun masyarakat tetap diimbau untuk  menerapkan protokol kesehatan dan menghindari potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.


“Masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen. Tapi masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal.


Ia menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Menanggapi hal itu, Ketua Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Makky Zamzami menilai kebijakan tersebut sudah tepat. 


Prinsipnya, kata dia, PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi saja, karena terdapat beberapa level daerah di mana pengaturannya pun beragam. Dari mulai pembatasan tetap sampai pelonggaran aktivitas masyarakat.


“Perpanjangan ini sudah tepat, disamping itu pemerintah juga tetap perlu mengevaluasi indikator-indikatornya,” kata Makky.


Misalnya, terang dia, evaluasi indikator tingkat penularan dan kematian harian, juga indikator capaian vaksinasi secara nasional.


“PPKM ini kan cakupannya nasional, jadi evaluasi indikatornya juga harus menyeluruh,” terangnya.


Informasi Covid-19

Melansir situs Covid19.go.id hingga Senin (6/6/22) kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 342 kasus.


Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 6.057.142 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.


Dilaporkan juga, pasien sembuh bertambah 270 orang sehingga, total pasien sembuh berjumlah 5.897.022 orang.


Kemudian, pasien meninggal bertambah 7 orang. Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 156.622 orang.


Selain kasus positif, pemerintah juga memantau ada 2.052 orang yang kini berstatus suspek. Selain itu, ada 68.055 spesimen terkait Corona yang diperiksa (kemarin).


Sementara untuk capaian vaksinasi nasional, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 46.619.169 dosis atau 22,38 persen.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad